Satreskoba Polres Tulungagung berhasil membekuk dua pelaku pengguna dan pengedar pil dobel L dalam satu bulan terakhir. Sejumlah barang bukti berupa 170 butir pil dobel L dan uang 150 ribu berhasil diamankan.
Penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi 2017 yang digelar mulai 1 sampai 30 Agustus. Dalam minggu ke-4, Satreskrim berhasil mengamankan 2 orang pelaku.
“Ada dua tersangka. Modus pelaku selaku pengguna dan menawarkan. SDK (inisial) ditangkap pada Jumat, 25 Agustus di perum Purimas, Kelurahan Botoran. Sedangkan Yg (19) ditangkap di Pom bensin Campurdarat,” ungkap Kasubag Humas Polres Tulungagung AKP Saeroji.
SDK (32), diketahui warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut dan bekerja di warung pecel pasar Ngemplak, Tulungagung. Sedangkan Yg, merupakan warga Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung dan bekerja serabutan.
“Alasan menggunakan, pelaku mengaku untuk merangsang bekerja. Dia mengkonsumsi (pil dobel L), jadi semalam suntuk tidak tidur,” imbuh AKP Saeroji.
Dari hasil tindaknnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 197 dan 196 KUHP tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara.