Kejaksaan Negeri Tulungagung mengakui, telah menerima laporan penyalahan gunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Hal ini diungkap.oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Idham kholid.
Idham Kholid mengatakan, ada beberapa pengaduan yang sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, tentang penyelewengan atau penyalahgunaan Penggunaan Dana desa dan Alokasi dana desa.
"Sudah ada beberapa laporan tentang penyelewengan DD dan ADD yang masuk ke Kejari Tulungagung," ujar Idham Kholid
Namun pihaknya tidak ingin gegabah dan akan memeriksa laporan tersebut terlebih dahulu sebelum meningkatkan status laporan laporan ttersebut. Idham menegaskan jumlahnya laporannya tudak sampai 10 laporan.
"Nggak begitu banyak juga laporan yang masuk, masih dibawah 10 laporan lah," ujar pria asal Pasuruan itu.
Sayang dirinya enggan membocorkan desa mana saja yang terindikasi menyelewengkan DD dan ADD. Dirinya berdalih merahasiakannya untuk kepentingan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan itu.
"Untuk nama-nama desa yang dilaporkan, kami belum bisa menyebutkannya kepada khalayak umum ataupun media, sebab masih dilakukan pendalaman," tuturnya lebih lanjut.
Idham menjelaskan potensi penyalahgunaan DD dan ADD cukup besar, mengingat jumlahnya yang dinilai besar. Namun pihaknya telah bekerja sama dengan pemkab Tulungagung untuk menanggulangi hal tersebut dengan membentuk Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Desa atau TP4D.
"Potensi penyelewengan DD dan ADD cukup besar, namun kita sudah antisipasi dengan membentuk TP4D bersama Pemkab Tulungagung," tandas Idham Kholid.
Idham berharap pengguna anggaran desa lebih memahami prosedur pemanfaatkan dana desa agar tidak menyalahi aturan yang ada.