Lahan yang kini berdiri di Lapangan Rejoagung, diakui oleh Pemkab Tulungagung sebagai aset daerah.
Hal ini terungkap setelah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Hendrik Setyawan beberapa waktu lalu. Hendrik mengatakan jika lapangan Rejoagung masih tercatat sebagai aset milik pemkab.
"Masih tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung," katanya dengan singkat.
Sebelumnya, warga Desa Rejoagung beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memasang papan pengumuman yang dilakukan di tiga titik sekitar lapangan. Yaitu di jalan masuk sebelah selatan, tengah dan utara. Lapangan Rejoagung bertuliskan 'TANAH KAS DESA MILIK PEMDES REJOAGUNG'. Akibatnya pembangunan pelebaran tribun di lapangan itu jadi tertunda.
"Pembangunan yang dilakukan oleh pemkab di sekitar Pemdes Rejoagung tertunda," kata Kepala Desa Rejoagung, Mukaji beberapa waktu lalu.
Mukaji menambahkan pemasangan papan pengumuman di sekitar lapangan Rejoagung merupakan inisiatif dari BPD desa Rejoagung. Dalam tuntutannya, pemdes meminta pihak pemkab membuat surat secara resmi yang berisi pihak pemkab bersedia memenuhi 4 tuntutan pemdes.
Meski diakui oleh Kades Rejoagung jika ke 4 tuntutan sudah dipenuhi, namun surat yang dijanjikan masih belum dipenuhi.
"Sebenarnya warga cuma menuntut selembar kertas yaitu pernyataan jika pemkab siap memenuhi syarat yang diajukan oleh Pemdes Rejoagung," tuturnya lebih lanjut.
Salah satu tuntutan warga ialah memberikan separuh lahan lapangan yang berada di sebelah utara lapangan sebagai milik pemdes. Di atas lahan itu kini berdiri sejumlah bangunan kantor milik pemkab seperti kantor Dinas Sosial, PDAU, serta beberapa instansi lainya.
"Kita meminta lahan di utara lapangan Rejoagung, selain itu kita juga meminta pengelolaan ruko lapangan Rejoagung yang akan dibangun," terangnya.
Kisruh kepemilikan lapangan Rejoagung berawal dari permintaan pemkab untuk membangun sebuah lapangan di lahan yang dimiliki oleh Pemdes Rejoagung pada tahun 1972. Pihak pemdes menyetujui permintaan pemkab dengan menyerahkan lahan yang sekarang berdiri lapangan Rejoagung.
Hal ini diperkuat dengan berita acara penyerahan dari pemdes kepada pemkab pada tahun 1972. Bahkan pihak pemkab juga sudah memberikan ganti rugi lahan seluas 1 hektar. Masalah timbul saat 2006 lalu, diketahui jika lahan lapangan Rejoagung masih tercatat dalam buku Petok C desa sebagai aset pemdes. Hingga kini pengelolaan masih sepenuhnya di tangan Ppemkab.
