Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Pasang Patok, Pemdes Rejoagung Tagih Janji Pemkab Tulungagung

Penulis : Joko Pramono - Editor : Heryanto

03 - Aug - 2017, 02:39

Placeholder
Patok yang dipasang Pemdes di sekitar stadion Rejoagung (Foto : Joko Pramono/TulungagungTIMES)

Belum selesainya kisruh kepemilikan lapangan Rejoagung antara Pemkab Tulungagung dengan Pemerintah Desa Rejoagung membuat pembangunan sejumlah infrastruktur di sekitar lapangan tertunda.

Bahkan Pemdes Rejoagung memasang papan pengumuman jika lapangan Rejoagung milik Pemdes Rejoagung. Pemasangn papan pengumuman dilakukan di tiga titik sekitar lapangan. Yaitu di jalan masuk sebelah selatan, tengah dan utara.

"Pembangunan yang dilakukan oleh Pemkab di sekitar Pemdes Rejoagung tertunda,"kata Kepala Desa Rejoagung, Mukaji beberapa waktu lalu.

Mukaji menambahkan pemasangan papan pengumuman di sekitar lapangan Rejoagung merupakan inisiatif dari BPD desa Rejoagung. Dalam tuntutannya, pemdes meminta pihak pemkab membuat surat secara resmi yang berisi pihak pemkab bersedia memenuhi 4 tuntutan pemdes.

Meski diakui oleh Kades Rejoagung jika ke 4 tuntutan sudah dipenuhi, namun surat yang dijanjikan masih belum dipenuhi.

"Sebenarnya warga cuma menuntut selembar kertas yaitu pernyataan jika Pemkab siap memenuhi syarat yang diajukan oleh Pemdes Rejoagung," tuturnya lebih lanjut.

Salah satu tuntutan warga ialah memberikan separuh lahan lapangan yang berada di sebelah utara lapangan sebagai milik pemdes. Di atas lahan itu kini berdiri sejumlah bangunan kantor milik pemkab seperti kantor Dinas Sosial, PDAU, serta beberapa instansi lainya.

"Kita meminta lahan di utara lapangan rejoagung, selain itu kita juga meminta pengelolaan ruko lapangan rejoagung yang akan dibangun," terangnya.

Kisruh kepemilikan lapangan rejoagung berawal dari permintaan pemkab untuk membangun sebuah lapangan di lahan yang dimiliki oleh pemdes rejoagung pada tahun 1972.

Pihak Pemdes menyetujui permintaan pemkab dengan menyerahkan lahan yang sekarang berdiri lapangan rejoagung.

Hal ini diperkuat dengan berita acara penyerahan dari pemdes kepada pemkab pada tahun 1972. Bahkan pihak pemkab juga sudah memberikan ganti rugi lahan seluas 1 hektar.

Masalah timbul saat 2006 lalu, diketahui jika lahan lapangan rejoagung masih tercatat dalam buku petok c desa sebagai aset pemdes. Hingga kini pengelolaan masih sepenuhnya di tangan Pemkab.


Topik

Peristiwa Pemdes-Rejoagung Pemkab-Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Heryanto

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa