Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

LSM Bintara Awasi Kasus OTT Pungli Penerimaan Siswa Baru SMPN 2 Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Lazuardi Firdaus

19 - Jun - 2017, 10:36

Ketua LSM Bintara Ali Shodik saat ditemui di rumahnya di Majan, Kedungwaru. / Foto : Tulungagung TIMES
Ketua LSM Bintara Ali Shodik saat ditemui di rumahnya di Majan, Kedungwaru. / Foto : Tulungagung TIMES

Operasi tangkap tangan (OTT) di SMPN 2 Tulungagung yang dilakukan Polres Tulungagung Jumat lalu berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 33,5 juta dan daftar hadir wali murid. Uang itu terbagi dalam 18 amplop. 

Kapolres Tulungagung melalui Wakapolres Kompol I Gde Dewa Juliana mengatakan ada dua panitia PPDB (penerimaan peserta didik baru) di SMPN 2 Tulungagung yang juga guru di sekolah tersebut. "Dua panitia yang juga guru itu kami amankan dalam OTT. Keduanya masih dalam proses pemeriksaan dan statusnya terlapor," ujar wakapolres.

Dua guru yang diamankan adalah Rudi Bastomi (44), wakasek kesiswaan, dan Hj Supraptiningsih (55), salah satu guru di SMPN 2 Tulungagung. OTT sendiri dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Polres Tulungagung.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Suharno yang ditemui pagi ini mengatakan sudah mendengar informasi tentang panitia pelaksanaan PPDB di SMPN 2 yang terjerat kasus pungutan liar. Namun dirinya masih menunggu kabar resmi dari pihak kepolisian terkait OTT itu. Kasus tersebut juga memicu perhatian LSM Bintara. Ketua LSM Bintara Ali Shodik menegaskan, jika keduanya masuk sebagai terlapor, maka polisi harus menyelidiki lebih dalam untuk mengembangkan hasil OTT tersebut.  

 

Peran wakil kepala sekolah dan guru, menurut Shodik. bukan penentu kebijakan. Kuat dugaan dua orang itu hanya menjalankan perintah. "Kami berharap polisi terus menindaklanjuti OTT yang dilakukan dan menulusuri anggaran sebesar Rp 52 miliar untuk wajib belajar 9 tahun. Seharusnya anggaran itu sudah cukup untuk seluruh biaya operasional dan menghilangkan pungli," tandas dia. LSM Bintara akan mengawasi proses hukum kasus OTT ini. (*)


Topik

Peristiwa LSM-Bintara Kasus-OTT-Pungli SMPN-2-Tulungagung


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Lazuardi Firdaus