Sekretaris Desa (Sekdes) Babadan Kecamatan Karangrejo merasa didzolimi oleh Kades dan Ketua BPD di desa tempatnya mengabdi. Pasalnya, dirinya tiba-tiba mendapat kabar akan dipindah meskipun dirinya tidak pernah mengajukan surat pindah kepada Badan Kepegawaian Daerah.
"Tiba-tiba saya mendapat kabar pindah dari BKD dari posisi saya yang sebagai Sekdes Babadan," ungkap Sekdes Babadan, Ratna Pitaloka yang akrab dipanggil Pipit.
Pipit menambahkan, dari informasi yang diterimanya, pengusulan pindah ditanda tangani oleh Kepala Desa Setempat.
"Saat saya tanya ke BKD tentang pemindahan saya, ternyata surat pemindahan ditandatangani oleh Kades Babadan dan Ketua BPD Babadan," terang Pipit lebih lanjut.
Dirinya kaget saat menerima pemberitahuan untuk melengkapi surat pengantar kepindahannya dari Kades Babadan, pasalnya dirinya merasa tidak pernah melakukan kesalahan selama menjabat sebagai Sekdes.
"Saya merasa tidak melakukan kesalahan, saat saya tanyakan ke Kades juga mengatakan bahwa tidak ada kesalahan yang saya buat, sayangnya saat saya tanya alasan pemindahan saya Kades tidak bisa menjawab pertanyaan saya," jelasnya.
Dirinya sempat mendatangi beberapa tokoh desa Babadan. Salah satunya adalah Sumari. Sumari sendiri menurut Ratna mendukung dirinya untuk menjabat sebagai Sekdes. Sebagai ASN Pipit siap dipindah kemana saja selama masih di wilayah NKRI asalkan sesuai dengan prosedur.
"Sebagai ASN saya siap dipindah kemana saja asalkan prosedural, beberapa tokoh desa juga mempercayai dirinya sebagai Sekdes di Babadan," pungkasnya.
Kabar dipindahkannya Sekretaris Desa Babadan di benarkan kepala desa Babadan, Suyitno. Kepala desa mengatakan bahwa pindahnya Sekdes karena ada perda yang mengatur dan di usulkan oleh Badan Permuyawaratan Desa (BPD).
"Ada perdanya, kalau kesalahan semua orang pasti ada. Tapi gak enak ya saya sampaikan. Jika ketemu saja nanti saya sampaikan," ungkap Suyitno
Suyitno menceritakan bahwa sebenarnya Sekdes Pipit sudah lama minta pindah, tapi selalu di pertahankan. Saat ada sosialisasi perda, bu Pipit yang hadir dalam sosialisasi itu.
"Saat sosialisasi, bu Pipit saya suruh hadir dan hasilnya sudah di laporkan saya. Kemudian BPD membahas dan permintaan bu Pipit untuk pindah di setujui oleh BPD dan diusulkan pada saya," terangnya.
Suyitno akhirnya menyetujui Sekdes Pipit pindah berdasarkan usulan BPD itu, meski masa jabatan Sekdesnya sebagai ASN masih kurang empat tahun lagi untuk pensiun.