Putusan hukuman ringan terhadap Soni Sandra, terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap puluhan korbannya di Kediri, mematik reaksi Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah meminta Komisi Yudisial (KY) turun dan melihat secara proporsional hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri yang hanya memvonis 9 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terhadap Soni Sandra.
"Kami merekomendasikan supaya KY turun. Soalnya denda Rp 5 milyar jatuhnya Rp 250 juta, jauh sekali. Apalagi korbanya sudah 58 orang, kalau memang itu terbukti semua", kata Khofifah saat menghadiri Harlah Muslimat NU ke-70 di Alon-alon Jombang, Sabtu (21/05/16).
Menurut Khofifah, jika merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81, hukuman bagi pelaku kekerasan dalam bentuk apapun terhadap anak dibawah umur mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Namun, kenyataannya pimpinan sidang memberi vonis jauh di bawahnya.
Selain merekomendasikan Komisi Yudusial turun, Khofifah juga mendukung pengajuan banding Kejaksaan Negeri Kediri ke Pengadilan Tinggi Jatim atas putusan vonis ringan terhadap Soni sandra.
Mensos menilai keputusan itu jauh di bawah adil dan tidak memenuhi unsur sebagai mana yang tertera dalam Undang-Undang Perlindungan anak.
Selain itu, Khofifah juga juga mendukung wacana dibuatnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terhadap hukuman bagi pelaku kekerasan seksual.
Hukuman pokok menjadi 20 tahun penjara, bahkan, kata Khofifah, ada beberapa opsi tambahan hukuman jika korban masih anak-anak dan lebih dari satu orang.
Diantaranya akan mendapat pemberatan hukuman seumur hidup sampai hukuman mati, kebiri kimiawi dan publikasi identitas pelaku. (*)