Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak perlu memuat program kongkrit kepada korban kekerasan dengan memperkuat fungsi rehabilitasi dan recovery korban.
Hal itu disampaikan Wakil Sekjen DPP PKB yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Abdul Malik Haramain, Sabtu (14/5/2016) di Probolinggo.
"PKB minta agar dalam Perppu berisi tentang program kongkrit kepada korban kekerasan," katanya.
Untuk itu, lanjut Malik, PKB minta Presiden RI segera mengeluarkan Perppu Perlindungan Anak. Serta tidak ragu-ragu membuat klausul tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
"PKB akan bekerja keras menggolkan dan mengerahkan kekuatan untuk mengesahkan Perppu demi menyelamatkan masa depan anak Indonesia," ujar mantan Sekjen DPP GP Ansor itu kepada PROBOLINGGOTIMES. (*)