Dua orang pemakai dan pengedar narkoba jenis dobel L ditangkap Polres Blitar. Keduanya, diketahui masih duduk di bangku SMA.
Informasi yang dihimpun dari Kepolisian menyebutkan, penangkapan keduanya bermula pada Rabu 23/3/2016) Pukul 23.00 WIB, saat warga melapor ada pemuda mabuk yang meresahkan warga di Jalan Raya Garum.
“Personel Satresnarkoba langsung kami terjunkan mengecek informasi itu," kata Kapolres Blitar AKBP Slamet Waluya, Kamis (24/3/2016).
Dari hasil pemeriksaan diketahui pemuda itu bernama M Roman Riki (18), warga Dusun Klepon, Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan 15 butir pil dobel L.
“Dari pengakuannya Riki mengatakan jika dia membeli pil dobel L itu dari seorang pengedar bernama Indra Bayu Saputra, warga Dusun Tawangbrak Desa Tawangsari Kecamatan Garum Kabupateh Blitar,” imbuh Slamet Waluya.
Mendapatkan informasi itu Polisi langsung bergerak dan Indra Bayu berhasil dibekuk pada Kamis (24/3/2016) Pukul 02.00 WIB. Meski tidak menemukan pil atau barang lain terkait narkotika dan hanya menemukan 1 buah ponsel merek BlackBerry, polisi tetap menangkap Indra.
Polisi menjerat keduanya, dengan Pasal 197 Sub 196 No 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*)