Anggota Kepolisian Sektor Wuluhan, menghentikan dua kendaraan yang memuat kayu jati, Minggu (28/2/2016) malam. Setelah diperiksa petugas, tak ada dokumen sah yang bisa ditunjukkan sang sopir, sehingga polisi mengamankannya ke Mapolsek setempat.
Kapolsek Wuluhan, Ajun Komisaris Polisi M Zaenuri, Senin (29/2/2016) mengatakan, terungkapnya dua truk kayu jati itu berawal saat petugas Perhutani patroli ke wilayah Hutan Mandigu BKPH Ambulu.
Kemudian, petugas mendapat informasi jika ada kendaraan truk yang mengangkut kayu bakar berbahan jati tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Selanjutnya, petugas Perhutani menghubungi anggota Polsek Wuluhan untuk menghadang truk tersebut yang sedang melewati Jalan Raya Wuluhan.
"Kemudian petugas gabungan dari Perhutani dan Polsek mengejar truk dan berhasil menghentikan kendaraan itu di daerah Pasar Desa Lojejer," kata Zaenuri.
Selanjutnya, petugas gabungan membawa kedua kendaraan berisi kayu rencek yang diduga hasil pembalakan liar beserta sopirnya ke Mapolsek Wuluhan.
Kedua sopir tersebut diketahui masih bertetangga bernama Sudarsono (26) dan Sudarno (55), asal Dusun Kraton, Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, Jember.
"Jenis kayu rencek yang tanpa dilengkapi dokumen resmi ini diduga hasil penebangan liar diwilayah Hutan Tempurejo. Namun sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Perhutani, sehingga kita amankan dulu truk yang bermuatan kayu beserta sopirnya," pungkas mantan Kapolsek Sukowono tersebut. (*)