Soroti Bahaya Kabel Semrawut, Komisi A DPRD Jatim Desak Pemda Lebih Tegas
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Jan - 2026, 08:05
JATIMTIMES - Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Agus Cahyono menyoroti banyaknya kabel internet semrawut di berbagai kabupaten dan kota di Jatim. Ia menekankan, kabel semrawut tak hanya mengganggu pandangan, tetapi juga membahayakan.
Ia menyinggung sejumlah kejadian kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh kabel internet putus atau menjuntai akibat hujan dan angin. “Kita sering melihat di media sosial kecelakaan akibat kabel internet. Ini tentu tidak boleh dibiarkan dan harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).
Baca Juga : Gelar Rakercab, PDIP Surabaya Kejar Penambahan Kursi DPRD pada Pemilu 2029
Agus menegaskan, meski internet telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat, penataan infrastruktur jaringan harus tetap mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan keindahan kota.
Agus menyampaikan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap internet terus meningkat dan keberadaan penyedia jasa internet sangat membantu berbagai sektor, mulai dari rumah tangga, lembaga pendidikan, hingga instansi pemerintahan.
“Kita tidak bisa memungkiri, hari ini internet sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Keberadaan penyedia jasa internet sangat membantu, bahkan memberikan layanan yang lebih terjangkau,” ujar Agus.
Selain itu, Agus juga menilai menjamurnya provider internet membawa dampak positif bagi penyerapan tenaga kerja di Jawa Timur. Banyak masyarakat yang terlibat sebagai tenaga pemasangan, perawatan, hingga koordinator lapangan di tingkat kecamatan.
“Munculnya banyak provider internet juga membuka lapangan pekerjaan. Ada tenaga pemasangan, tenaga maintenance, sampai koordinator lapangan di berbagai wilayah,” jelasnya.
Namun demikian, Agus mengingatkan bahwa manfaat tersebut harus diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan. Ia mengungkapkan, sebenarnya di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur telah memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur penyelenggaraan jaringan internet.
“Di beberapa kabupaten kota di Jawa Timur itu sudah ada perda yang mengatur pemasangan kabel internet. Di antaranya terkait perizinan penyelenggaraan, kemudian tata ruang,” ungkap Agus.
Dalam perda tersebut, lanjutnya, juga diatur secara tegas bahwa pemasangan kabel internet tidak boleh dilakukan secara semrawut. Bahkan, ada pengaturan terkait pemanfaatan fasilitas umum, seperti pemasangan kabel di jalan-jalan umum, agar tidak mengganggu keselamatan dan kepentingan publik.
Baca Juga : Dishub Surabaya Sosialisasikan Parkir Digital di Zona 1 Jalan Tanjung Anom hingga Blauran
“Di situ juga diatur bahwa pemasangan kabel internet tidak boleh semrawut. Termasuk pemanfaatan fasilitas umum, seperti di jalan-jalan umum, itu sudah diatur di beberapa daerah,” tegasnya.
Sayangnya, Agus menilai implementasi regulasi tersebut masih lemah. Ia menekankan pentingnya kerja sama yang lebih kuat antara penyedia jasa internet dan pemerintah daerah, tidak hanya dalam perizinan, tetapi juga dalam pengawasan di lapangan.
“Yang dibutuhkan adalah kerja sama yang baik antara provider internet dan pemerintah daerah, dalam rangka melakukan patroli dan pengawasan terhadap regulasi yang sudah ada,” katanya.
Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk lebih tegas menegakkan perda serta membangun komunikasi intensif dengan para provider internet. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat akan internet tetap terpenuhi tanpa mengorbankan keselamatan dan keindahan kota.
“Internet dibutuhkan masyarakat, tapi penataannya juga harus tertib, aman, dan sesuai aturan. Ini yang terus kami dorong,” pungkas legislator PKS itu.
