Layanan SIM Polresta Malang Kota Tutup 16 Januari, Pemohon Ada Dispensasi

Reporter

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

16 - Jan - 2026, 09:08

Salah seorang saat mengurus SIM di Satpas Polresta Malang Kota. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Warga Kota Malang yang hendak mengurus surat izin mengemudi (SIM) diminta memperhatikan jadwal pelayanan. Itu lantaran Polresta Malang Kota memastikan layanan penerbitan dan perpanjangan SIM libur pada Jumat (16/1/2026) karena libur nasional.

Seluruh layanan penerbitan hingga perpanjangan SIM tidak beroperasi pada tanggal tersebut. Hal ini ditegaskan Kasatlantas Polresta Malang Kota,AKP Rio Angga Prasetyo.

Baca Juga : Doa dan Amalan Jumat Terakhir Bulan Rajab 1447 H, Rezeki Tak Akan Putus 

Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu mencermati masa berlaku SIM masing-masing agar tidak terlambat melakukan perpanjangan. Sebab, keterlambatan perpanjangan akan berdampak pada perubahan mekanisme penerbitan SIM.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pemohon SIM di wilayah hukum Polresta Malang Kota agar memperhatikan masa berlaku SIM-nya. Apabila tidak melakukan perpanjangan dan melewati masa berlaku, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” ungkap Rio.

Meski demikian, Rio menjelaskan bahwa pihaknya tetap memberikan dispensasi khusus bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis tepat pada 16 Januari 2026. Pemohon dengan kondisi tersebut tetap bisa mengajukan perpanjangan SIM pada hari kerja berikutnya, yakni Sabtu (17/1/2026) tanpa harus membuat SIM baru.

“Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada 16 Januari, kami memberikan kesempatan untuk melakukan proses perpanjangan pada hari kerja berikutnya,. Mekanismenya tetap perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru,” imbuh Rio.

Rio menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk pelayanan dan kemudahan dari kepolisian agar masyarakat tidak dirugikan akibat libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah. Meski demikian, dispensasi tersebut hanya berlaku satu hari, sehingga pemohon diimbau tidak menunda pengurusan.

Baca Juga : Bolehkah Puasa saat Isra Mikraj 27 Rajab? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya

“Dispensasi ini hanya berlaku pada hari kerja berikutnya. Jika masyarakat tetap tidak melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut, maka sesuai aturan yang berlaku, pemohon wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru,” tegas Rio.

Satlantas Polresta Malang Kota juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan SIM, termasuk mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi sebelum datang ke lokasi pelayanan, hal ini untuk menghindari antrean dan memperlancar proses.