26 Desember Libur atau Tidak? Begini Ketentuan dari Pemerintah
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
25 - Dec - 2025, 06:04
JATIMTIMES - Cuti bersama Hari Raya Natal menjadi penutup rangkaian libur resmi di tahun 2025. Lantas, apakah 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama oleh pemerintah?
Pada prinsipnya, cuti bersama merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan melengkapi hari libur nasional. Biasanya, cuti ini ditempatkan sebelum atau sesudah hari besar keagamaan agar masyarakat memiliki waktu istirahat lebih panjang.
Baca Juga : Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Tebar Diskon Tiket Kereta Api 25 Persen
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), ketentuan cuti bersama umumnya berlaku secara otomatis (libur). Namun bagi pekerja swasta, penerapannya menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan. Artinya, tidak semua karyawan swasta mendapat libur cuti bersama, meski tanggal tersebut telah ditetapkan pemerintah.
Lalu, bagaimana status 26 Desember 2025? Ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah diatur pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kebijakan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 14 Oktober 2024. Dalam lampiran keputusan tersebut, disebutkan bahwa 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Kelahiran Yesus Kristus atau Hari Raya Natal.
Dengan demikian, jika muncul pertanyaan apakah 26 Desember 2025 termasuk cuti bersama, jawabannya adalah iya.
Tanggal tersebut menjadi cuti bersama terakhir di tahun 2025, yang dalam kalender China dikenal sebagai Tahun Ular Kayu. Cuti bersama ini ditetapkan sehari setelah libur nasional Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025.
Menariknya, libur Natal 2025 berdekatan langsung dengan akhir pekan. Kondisi ini memungkinkan pekerja menikmati waktu istirahat lebih panjang tanpa harus mengambil banyak cuti tambahan.
Baca Juga : Dinkes Kota Malang Siagakan 36 Nakes per Hari di Liburan Nataru, Pos Ijen Sediakan Pijat Refleksi
Berikut rangkaian liburnya:
• Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus
• Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
• Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
• Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Tips Atur Cuti agar Libur Nataru Lebih Lama
Bagi pekerja yang masih memiliki sisa cuti tahunan, momen Natal dan Tahun Baru bisa dimanfaatkan untuk libur panjang. Dengan mengambil cuti di beberapa hari kerja, waktu libur bisa diperpanjang hingga awal Januari 2026.
Berikut simulasi jadwal cuti yang bisa diambil:
• Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal
• Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
• Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
• Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
• Senin, 29 Desember 2025: Ajukan cuti kerja
• Selasa, 30 Desember 2025: Ajukan cuti kerja
• Rabu, 31 Desember 2025: Ajukan cuti kerja
• Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru
• Jumat, 2 Januari 2026: Ajukan cuti kerja
• Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
• Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
• Senin, 5 Januari 2026: Kembali bekerja
Demikian penjelasan lengkap soal status 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama, lengkap dengan tips atur cuti agar libur Nataru bisa lebih lama. Selamat merencanakan liburan Sobat JatimTIMES!
