Imigrasi Gelar Operasi Wirawaspada: 220 WNA Diamankan Diduga Langgar Izin Tinggal

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana

17 - Dec - 2025, 04:56

Konferensi pers Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjaring ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada. (Foto: ist)

JATIMTIMES – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjaring ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada. Operasi yang digelar serentak pada 10–12 Desember 2025 itu mengamankan total 220 WNA dari berbagai daerah di Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan operasi tersebut melibatkan ribuan kegiatan pengawasan di lapangan. Secara keseluruhan, tercatat ada 2.298 kegiatan pengawasan keimigrasian selama operasi berlangsung.

Baca Juga : Para Ayah Diminta Ambil Rapor Anak, Ini Alasannya 

“Dari total 220 WNA yang diamankan dalam operasi serentak tersebut, lima besar kebangsaan yang paling banyak melanggar adalah Republik Rakyat Tiongkok dengan 114 orang, diikuti Nigeria 16 orang, India 14 orang, Korea Selatan 11 orang, dan Pakistan delapan orang,” kata Yuldi dalam keterangan resmi yang diterima JatimTIMES, Rabu (17/12). 

Ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada. (Foto: ist)

Ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada. (Foto: ist)

Menurut Yuldi, pelanggaran yang ditemukan didominasi penyalahgunaan izin tinggal. Dari hasil pemeriksaan awal, sebanyak 92 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal, 32 orang tercatat overstay, sementara 34 orang lainnya melakukan pelanggaran keimigrasian jenis lain.

Selain Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan. Operasi ini menyasar kawasan industri dan pertambangan yang menjadi lokasi aktivitas WNA dalam jumlah besar.

Salah satu lokasi pengawasan dilakukan di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Di kawasan ini, Imigrasi melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap 14.128 WNA. Pengawasan dilakukan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP dengan melibatkan instansi terkait seperti Karantina dan Bea Cukai.

Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia menunjukkan intensitas aktivitas yang tinggi. Pada September tercatat 142 kapal dengan 2.785 kru asing, Oktober 136 kapal dengan 2.715 kru asing, dan November 130 kapal dengan 2.445 kru asing.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi memanggil tenant, kontraktor, serta WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pengawasan serupa juga dilakukan di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Di lokasi ini, Ditjen Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap 26.650 WNA yang beraktivitas di kawasan industri tersebut.

Baca Juga : Eks Menpora Dito Ariotedjo Resmi Digugat Cerai Istri, Usai Dikaitkan dengan Davina Karamoy

Pemeriksaan keimigrasian dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP. Kedua titik masuk tersebut juga telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dengan melibatkan Karantina dan Bea Cukai.

Selama periode November hingga Desember, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port. Seperti di PT IMIP, Imigrasi turut memanggil tenant, kontraktor, serta WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pengawasan juga dilakukan di wilayah Bangka Belitung. Di perairan Pantai Rambak, Ditjen Imigrasi menemukan aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP) yang melibatkan WNA, terutama warga negara Thailand yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK).

Tercatat ada 32 badan usaha mitra perusahaan dengan sekitar 37 kapal dan 202 WNA yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Selain itu, Imigrasi juga menemukan sejumlah WNA yang dijamin oleh beberapa perusahaan mitra dan diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, khususnya pada aspek teknis pengoperasian mesin.

Sebagai langkah lanjutan, Ditjen Imigrasi telah memanggil PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk dimintai keterangan terkait keberadaan dan aktivitas WNA yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Yuldi.