Cara Urus Surat Rekomendasi Petugas Haji 2026 bagi Ibu Rumah Tangga hingga Warga Non ASN

Reporter

Binti Nikmatur

27 - Nov - 2025, 01:30

Contoh surat rekom dari Muhammadiyah untuk calon PPIH. (Foto: TikTok)

JATIMTIMES – Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M sudah resmi dibuka. Namun, banyak warga di media sosial yang masih bertanya-tanya bagaimana cara mengurus surat rekomendasi, terutama bagi yang tidak bekerja atau ibu rumah tangga.

Akun TikTok @nia_adha4 membagikan pengalamannya mendaftar sebagai petugas haji tanpa status sebagai pegawai negeri. Menurut Nia, surat rekomendasi bisa diperoleh dari mana saja, termasuk dari organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah.

Baca Juga : Libur Sekolah Akhir Tahun Dimulai 22 Desember, Berikut Jadwalnya Tiap Daerah!  

“Surat rekomendasi untuk pendaftaran petugas haji bisa meminta dari mana saja dari lembaga-lembaga dari pondok pesantren juga bisa…” katanya. 

Ia mencontohkan pengalamannya mengurus surat rekomendasi melalui Muhammadiyah. Bagi yang sudah menjadi anggota, prosesnya jauh lebih cepat.

“Teman-teman kalau seandainya sudah menjadi seorang anggota ke Muhammadiyahan gampang sekali, teman-teman tinggal datang ke kantor wilayah Muhammadiyah setempat, tinggal sampaikan bahwasanya kita mau mengurus surat rekomendasi tersebut dan langsung bakalan diurus dan hari itu juga diselesaikan ya” jelasnya. 

Namun, bagi yang belum memiliki kartu anggota, akan diarahkan untuk mendaftar dulu melalui formulir.
"Kalau memang belum memiliki kartu anggota, teman-teman diarahkan untuk mengisi form setelah mengisi form teman-teman akan disuruh untuk datangi salah satu cabang ataupun ketua cabang perkecamatan,”

Setelah mendapat paraf atau tanda tangan dari ketua wilayah atau kecamatan, kartu anggota bisa selesai dalam satu hari. "Sehari saja teman-teman sudah mendapatkan kartu anggotanya itu ya…” tambahnya.

Jika sudah mengantongi kartu anggota, tahap berikutnya tinggal mengurus surat rekomendasi di kantor wilayah lembaga tersebut."Setelah temen-temen dapat kartu anggotanya temen-temen datang lagi ke kantor Wilayah Muhammadiyah. Sampaikan kalau kita sudah memiliki Kartu anggota tersebut, kita akan disuruh isi lagi surat pernyataan bahwasannya kita meminta Surat rekomendasi tersebut” ujarnya. 

Surat pun akan dibuat langsung oleh petugas dan bisa selesai hari itu juga. Nia juga menunjukkan contoh surat yang ia dapatkan di Riau. “Dibuatlah sama salah satu staf disana, langsung siap. Nah untuk teman-teman yang mau minta spill nih suratnya gimana sih kak, ini salah satu suratnya Karena saya di wilayah Riau Jadi seperti inilah suratnya” pungkas Nia. 

Baca Juga : 1.095 Anak di Kota Batu Masih Berstatus Stunting, Pemkot Tekan Penurunan Prevalensi 

Sebagai informasi, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M mulai 22-28 November 2025 melalui situs resmi: https://petugas.haji.go.id. 

Terdapat dua formasi yang dibuka untuk petugas haji. Pertama, PPIH Kloter yang bertugas sebagai Ketua Kloter & Pembimbing Ibadah. Formasi ini dikhususkan untuk pegawai ASN Kemenhaj dan/atau Kemenag. 

Lantas formasi kedua adalah PPIH Arab Saudi, yakni bagian akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan SISKOHAT. Formasi ini hanya perlu menggunakan surat rekomendasi dari pimpinan instansi, lembaga, ormas Islam, pondok pesantren dan perguruan tinggi keagamaan Islam. 

Demikian informasi cara membuat surat rekomendasi bagi yang tidak bekerja atau IRT. Semoga informasi ini bermanfaat ya.