Tak Perlu ke Samsat! Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat HP
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - Nov - 2025, 10:27
JATIMTIMES - Bayar pajak kendaraan kini tak lagi seribet dulu. Korlantas Polri memastikan prosesnya bisa dilakukan semudah membeli pulsa, tanpa antre, tanpa fotokopi dokumen, bahkan tanpa harus keluar rumah.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan kepolisian terus menyederhanakan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat digital.
"Hari ini kita punya semangat yang sama bahwa bagaimana membayar pajak itu semudah dengan membeli pulsa. Ini semangat pelayanan secara intergrated Samsat termasuk juga penegakan hukum yang sudah bertransformasi dengan ETLE. Jadi 95% penegakan hukum dengan ETLE dan 5% penegakan hukum dengan tilang manual," jelas Agus, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Dengan sistem yang sepenuhnya digital dan terintegrasi, masyarakat cukup menggunakan aplikasi Signal untuk mengurus pembayaran pajak tahunan. Semua langkah dilakukan lewat ponsel dan pembayaran bisa dilakukan di mana saja.
Namun perlu dicatat, pembayaran online ini hanya berlaku untuk pajak tahunan. Untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat karena ada proses cek fisik, pencetakan STNK baru, dan pelat nomor.
Lewat aplikasi Signal, wajib pajak juga diberi pilihan terkait pengambilan STNK. Dokumen bisa diambil langsung di kantor Samsat tanpa biaya, atau dikirim ke alamat rumah pemilik kendaraan.
Ada dua opsi pengiriman yang tersedia, yakni reguler dan express. Untuk layanan express, biayanya sekitar Rp 30.500. Sedangkan layanan reguler lebih murah, yakni sekitar Rp 20.000.
Baca Juga : Fraksi Gerindra DPRD Jatim: APBD 2026 Jangan Cuma Jadi Dokumen, Harus Percepat Kesejahteraan
Prosesnya pun cepat. Dari pengajuan perpanjangan sampai STNK tiba di rumah hanya memakan waktu sekitar tiga hari. Setelah diterima, pengesahan STNK dilakukan langsung di aplikasi. Proses ini berbeda dengan layanan di Samsat yang memberikan stiker bukti pengesahan.
Meski tanpa stiker, STNK yang diperpanjang tetap sah. Jika ada pemeriksaan di jalan, pemilik kendaraan cukup menunjukkan bukti pengesahan digital di aplikasi. Agar lebih praktis, pengguna juga bisa mencetak QR code pengesahan dan menempelkannya di kolom pengesahan STNK.
"Jangan khawatir jika kamu tidak mendapatkan stiker pengesahan. Saat ini stiker hologram atau stempel bentuk pengesahan diganti menjadi QR Code yang terdapat pada e-Pengesahan di aplikasi Signal sehingga kamu tidak perlu lagi ke Samsat," demikian dikutip dari Instagram Samsat Digital.
