Bintara Center Akan Bawa Soal Pokir DPRD Tulungagung ke KPK
Reporter
Anang Basso
Editor
Yunan Helmy
30 - Oct - 2025, 07:58
JATIMTIMES - Somasi yang dikirimkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara) terhadap ketua DPRD Kabupaten Tulungagung telah terbalas. Alih-alih sesuai yang diharapkan, Bintara Center melalui ketuanya, Raden Ali Sodik, justru menganggap jawaban atas somasi yang dikirimkan justru mengamini penyalahgunaan dana pokok-pokok pikiran (pokir).
Surat jawaban atas somasi Bintara Center dari ketua DPRD Kabupaten Tulungagung ini bernomor 100.3/2079/21.01/2025 tertanggal 10 Oktober 2025. Bintara pun bersiap membawa persoalan itu ke KPK.
Baca Juga : Darurat Judol dan Pinjol Ilegal, Fraksi PKS DPRD Jatim Dukung Revisi Perda Trantibum
"Kami berencana meminta fatwa resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan menteri keuangan RI. Langkah ini kami ambil sebagai tindak lanjut atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pokok-pokok pikiran anggota DPRD," kata Raden Ali, Kamis (30/10/2025).
Menurut Bintara, pokir berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Selama ini masyarakat dirugikan oleh sistem pengelolaan pokir yang tidak transparan.
Bintara menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana pokir yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Anggota DPRD yang sudah tidak lagi menjabat tidak memiliki legitimasi untuk mewakili daerah pemilihannya (dapil) dan tidak boleh lagi mengatur penggunaan dana pokir. Hal ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi anggaran daerah,” tegasnya.
Ia menyebut ada 21 mantan anggota DPRD periode 2019–2024 yang harus dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan penerimaan dana Pokir tahun 2024.
Rinciannya sebagai berikut:
Dapil I: 4 orang
Dapil II: 4 orang
Dapil III: 6 orang
Dapil IV: 3 orang
Dapil V: 4 orang
Selain itu, 20 anggota DPRD periode 2024–2029 juga disebut perlu memberikan klarifikasi. Mereka terdiri dari:
Dapil I: 4 orang
Dapil II: 3 orang
Dapil III: 6 orang
Dapil IV: 1 orang
Dapil V: 2 Orang dan
Dapil 6VI 4 orang
Menurut Bintara, jumlah yang disebutkan ini mengetahui adanya dugaan penyimpangan pada tahun 2024,, namun tidak mengambil langkah apa pun, sambil menunggu realisasi pokir tahun 2025.
Dalam somasinya kepada ketua DPRD Tulungagung, Bintara Center menuntut dua hal yakni,
Baca Juga : Lilik DPRD Jatim Dorong Surabaya Punya Peta Jalan Atasi Pencemaran Mikroplastik
1. Ketua DPRD mencabut pernyataannya di media massa terkait dana pokir bagi anggota DPRD yang sudah tidak menjabat.
2. Ketua DPRD melakukan evaluasi internal terhadap potensi penyalahgunaan dana pokir dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025.
Namun, surat jawaban ketua DPRD oleh Bintara justru dinilai mengamini keberadaan pokir bagi anggota yang sudah tidak lagi menjabat. "Hal inilah yang membuat Bintara Center berencana membawa persoalan ke ranah hukum untuk diuji," pungkasnya.
