Update Terbaru Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Rinciannya

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

12 - Oct - 2025, 01:38

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Foto: laman resmi Korpri)

JATIMTIMES - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait gaji dan tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini membuka peluang bagi tenaga profesional untuk berkarier di instansi pemerintahan dengan jam kerja lebih fleksibel, namun tetap mendapatkan hak penghasilan dan fasilitas yang jelas.

Ketentuan terbaru ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang mengubah sistem penggajian sebelumnya. Berdasarkan aturan tersebut, gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan jabatan dan proporsi jam kerja. Artinya, semakin besar tanggung jawab dan beban kerja, semakin tinggi pula penghasilan yang diterima.

Baca Juga : Koleksi Emas Terbanyak, MAN 2 Kota Malang Terbaik di OSN 2025

Pada tahun 2025, gaji pokok PPPK paruh waktu ditetapkan mulai dari Rp 1.938.500 per bulan, tergantung golongan dan jabatan. Nilai tersebut belum termasuk tunjangan tambahan yang diberikan oleh instansi masing-masing.

Berikut rincian kisaran gaji pokok PPPK paruh waktu 2025 berdasarkan golongan:

• Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

• Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

• Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

• Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

• Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

• Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

• Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

• Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

• Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

• Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

• Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

• Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

• Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

• Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

• Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

• Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

• Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Gaji tersebut menjadi dasar penghasilan PPPK paruh waktu. Namun, nominal akhir yang diterima bisa lebih besar jika ditambah dengan tunjangan-tunjangan lain sesuai kebijakan instansi.

Jenis Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Meskipun memiliki jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu tetap memperoleh hak atas sejumlah tunjangan yang diberikan pemerintah. Berikut rincian tunjangannya:

1. Tunjangan Pekerjaan

Baca Juga : Diane Keaton, Aktris Annie Hall dan The Godfather Meninggal Dunia di Usia 79 Tahun

PPPK paruh waktu tetap berhak atas tunjangan pekerjaan. Besarannya menyesuaikan dengan jenis tugas, tanggung jawab, serta proporsi jam kerja yang dijalani. Skema ini memastikan bahwa kontribusi tenaga paruh waktu tetap dihargai secara proporsional.

2. Tunjangan Hari Raya (THR)

Layaknya PNS dan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR) menjelang hari besar keagamaan. Meski jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja, THR tetap menjadi hak yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah.

3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja

Pegawai paruh waktu yang memiliki mobilitas tinggi berhak atas tunjangan transportasi. Selain itu, mereka juga mendapatkan fasilitas pendukung seperti seragam kerja, laptop, atau perlengkapan lain agar pelaksanaan tugas tetap profesional dan efisien.

4. Tunjangan Perlindungan Sosial

Seluruh PPPK paruh waktu tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung oleh negara. Perlindungan ini mencakup layanan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga manfaat pensiun.

Kontrak dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Menurut Kementerian PANRB, PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan durasi kontrak lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu. Mereka bekerja dengan jam kerja fleksibel, sesuai kebutuhan instansi.

Skema ini dibuat untuk menjawab tantangan efisiensi anggaran di berbagai lembaga pemerintah yang tetap membutuhkan tenaga profesional tanpa menambah beban belanja pegawai secara besar.

Masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. Sistem ini memungkinkan instansi melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan sumber daya manusia setiap tahun.

Penetapan durasi kontrak dan jam kerja dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), menyesuaikan karakteristik pekerjaan serta ketersediaan anggaran.

Untuk informasi resmi seputar syarat pendaftaran, perpanjangan kontrak, serta ketentuan teknis lainnya, masyarakat dapat mengakses situs Kementerian PANRB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).