Gubernur Khofifah Akui Penanganan Bencana Masih Parsial dan Sektoral, Usul Revisi Perda

06 - Oct - 2025, 05:19

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa ketika menyampaikan nota penjelasan pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim. (Foto: Muhammad Choirul Anwar/Jatimtimes.com)

JATIMTIMES - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengajukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur. Terdapat sejumlah alasan yang melandasi usulan tersebut. 

Hal ini dijelaskan Khofifah ketika menyampaikan nota penjelasan pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (6/9/2025). Khofifah mengakui, kebijakan dan pelaksanaan penanggulangan bencana di Jatim masih belum optimal. 

Baca Juga : Tersentuh, Wahyu Hidayat Kunjungi Santri Korban Musibah Ponpes Al Khoziny

"Ini disebabkan oleh berbagai hal, antara lain penanganan bencana yang bersifat parsial dan sektoral, serta belum didasarkan pada dokumen perencanaan kebencanaan secara terpadu dan menyeluruh," jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya dukungan fungsi dan peran serta berbagai pihak melalui kolaborasi pentahelix dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Melalui revisi regulasi ini, ia juga mendorong kerja sama koordinasi antar pemerintah dan masyarakat serta lembaga usaha.

"Oleh karena itu, dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta untuk mengatur kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Timur, diperlukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur," tandasnya.

Terdapat sejumlah hal yang menjadi poin penting dalam revisi tersebut. Di antaranya yakni penetapan kawasan rawan bencana sebagai acuan dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

"Perubahan Pasal 6, diatur dengan adanya penambahan pada huruf b untuk memastikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disusun mengacu pada penetapan kawasan rawan bencana," papar Khofifah.

Revisi aturan ini juga diklaim akan memberikan penguatan pelindungan terhadap kelompok rentan, termasuk pembentukan unit layanan disabilitas. Hal ini tercermin melalui penambahan Pasal 8A, untuk memperjelas pengaturan mengenai kewajiban Pemprov untuk memprioritaskan perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas, pada tahap pra bencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana.

Baca Juga : Khofifah Serahkan Santunan pada Korban Longsor Tambang di Magetan, Tekankan Keselamatan Kerja

"Selain itu, juga untuk mengatur pengikutsertaan penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana dan untuk mengatur pembentukan unit layanan disabilitas di lingkungan BPBD," kata Khofifah.

Lebih lanjut, ada pula pengaturan organisasi relawan penanggulangan bencana dan pembentukan Forum Pengurangan Risiko sebagai mitra strategis BPBD dalam penanggulangan bencana.

"Penambahan Pasal 9A, untuk memperkuat kedudukan organisasi relawan penanggulangan bencana sebagai mitra strategis BPBD," tandasnya.