7 Pelaku Curanmor-Penadah di Jombang Tertangkap, Kena Pasal 363

Reporter

Adi Rosul

17 - Sep - 2025, 02:18

Tampang para pelaku curanmor saat ditangkap polisi. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Polisi berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap terjadi di Jombang. Sebanyak 6 pelaku curanmor dan 1 penadah diringkus dalam kurun waktu 2 bulan.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra mengatakan, pihaknya berhasil meringkus 6 pelaku curanmor dan 1 penadah dalam waktu dua bulan terakhir.

Baca Juga : Dulu Bobol 23 Sekolah di Jombang, Kini Jinar Kembali Ditangkap

Yaitu WJ (36), warga Desa Cangkringrandu, Perak, MAYP (30), warga Desa Mojoduwur, Mojowarno, AHW (20), warga Desa Mayangan, Jogoroto, NL (61), warga Desa Mundusewu, Bareng, MFF (36), warga Desa Watestanjung, Wringinanom, Gresik, dan EA (21), warga Desa Tambak Kemerakan, Krian, Sidoarjo. Kemudian seorang penadah dari EA yaitu RS (22), warga Desa Sogiyan, Omben, Sampang.

"Dalam kurun dua bulan kami berhasil menangkap enam tersangka di delapan TKP. Selain itu, ada satu tersangka lain yang membantu menjual hasil curian," ujarnya saat jumpa pers di Polres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (17/09/2025).

Margono memastikan ketujuh orang yang ia tangkap bukan satu komplotan. Mereka beraksi mencuri kendaraan bermotor secara terpisah di berbagai tempat yang berbeda.

Sebagai contohnya, WJ mencuri mobil pikap Mitsubishi L-300 bernopol S 8325 WQ di Dusun Semanding, Desa Sumbermulyo, Jogoroto pada Selasa (22/07/2025) pukul 01.30 WIB. Kala itu, pikap terparkir di depan rumah korban dengan kunci masih menempel dan langsung dibawa kabur pelaku.

Begitu pula dengan MFF yang dua kali melakukan pencurian motor. Yaitu menggasak Honda PCX bernopol S 2275 ODD dan dua ponsel di Dusun Kedunglopis, Desa Rejosopinggir, Tembelang pada Jumat (16/07/2025).

Dua hari sebelumnya, MFF ini juga membobol rumah warga di Dusun Pandean, Desa Miagan, Mojoagung. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu dengan menggunakan obeng. Pelaku berhasil menggondol Honda Beat bernopol S 6166 OBI denga kunci palsu, 1 unit televisi, dan 1 unit laptop.

Selanjutnya, MAYP juga melakukan dua kali pencurian motor. Yaitu menggasak Honda Supra X bernopol S 2274 XA milik warga yang terparkir di tepi persawahan Dusun Jatisari, Desa Jatiwates, Tembelang pada Jumat (25/10/2024).

Aksi MAYP berulang dengan menggondol motor Honda Revo bernopol S 4933 OAU milik warga yang terparkir di lahan kebun Desa Panglungan, Wonosalam pada Kamis (14/11/2024). Modusnya sama, yaitu merusak rumah kunci pada sepeda motor dengan obeng.

Baca Juga : Kasus Penggelapan Truk Warga Pujon Berujung Damai, Polres Batu Fasilitasi Restorative Justice

"Mereka bukan satu jaringan atau komplotan, rata-rata mereka beraksi sendirian biasanya dan menyasar warga yang lengah dan menggunakan kunci T dan melarikan motornya," kata Margono.

Margono menyampaikan, motor hasil curian kebanyakan masih belum terjual. Beberapa di antaranya sudah dijual melalui media sosial dan melalui perantara.

Seperti pelaku RS yang menjualkan motor Honda BeAt bernopol M 4439 IH yang dicuri EA di Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang pada Sabtu (13/09/2025) pukul 03.00 WIB. Dari situ, RS mendapatkan uang Rp 500.000 dari menjual motor curian itu.

"Motor hasil curian dijual murah. Pengakuan dari dua tersangka ini dijual Rp 2-2,5 juta," terangnya.

Ketujuh tersangka tersebut kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. "Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara," pungkas Margono.(*)