Sejarah Penerapan Cuti Bersama di Indonesia, Apa Bedanya dengan Libur Nasional?

Reporter

Mutmainah J

10 - May - 2025, 08:04

Ilustrasi kalender libur. (Foto dari Pixabay)

JATIMTIMES - Cuti bersama adalah momen yang banyak dinantikan oleh masyarakat Indonesia. Sebab, pada momen tersebut orang yang bekerja atau bersekolah bisa bersantai di rumah bersama keluarga tercinta. 

Perlu diketahui bahwa cuti bersama ini merupakan tambahan hari libur dari pemerintah di luar hari libur nasional. Biasanya, kebijakan ini mengiringi perayaan hari-hari besar. 

Baca Juga : Makna Nama Leo serta Daftar Paus yang Pernah Memakainya sebelum Robert Prevost

Namun, pernahkah Sobat JatimTIMES berpikir apa perbedaan libur nasional dan cuti bersama? Keduanya merupakan sama-sama tanggal libur, pasti banyak yang beranggapan jika libur nasional dan cuti bersama adalah hal yang sama. Padahal keduanya adalah hal yang berbeda. 

Untuk lebih menambah wawasan, berikut ini merupakan sejarah penerapan cuti bersama dan libur nasional lengkap dengan aturan yang membedakannya. 

Libur Nasional

Hari libur nasional di Indonesia sudah diberlakukan sejak masa awal kemerdekaan. Aturannya tertuang dalam Penetapan Pemerintah No. 2/Um Tahun 1946 tentang Aturan Hari Raya. Regulasi ini diterbitkan di Yogyakarta pada 18 Juni 1946 oleh Presiden Soekarno dan Menteri Agama H. Rasjidi.

Dalam ketentuan tersebut, hari raya dibagi menjadi empat kategori: Hari Raya Umum, Hari Raya Islam, Hari Raya Kristen, dan Hari Raya Tionghoa.

Seiring berjalannya waktu, kebijakan mengenai hari libur nasional terus mengalami pembaruan. Pemerintah setidaknya pernah menerbitkan:

• Keppres No. 24 Tahun 1953 tentang Hari-Hari Libur

• Keppres No. 251 Tahun 1967, yang memperjelas kembali ketentuan hari libur

• Keppres No. 148 Tahun 1968, sebagai penyempurnaan dari aturan sebelumnya

• Dan terakhir Keppres No. 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar terbaru penetapan hari libur nasional hingga saat ini.

Akan tetapi, dalam seluruh regulasi tersebut belum tercantum adanya kebijakan cuti bersama.

Cuti Bersama

Berbeda dari hari libur nasional yang sudah berlaku sejak 1946, cuti bersama baru secara resmi ditetapkan pada tahun 2002 untuk diberlakukan mulai tahun 2002 dan 2003.

Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 461 Tahun 2002, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.216/MEN/2002, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01/SKB/M.PAN/XI/2002 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2002 dan 2003.

Adapun rincian cuti bersama pada tahun 2002 adalah sebagai berikut:

• Idulfitri 1423 Hijriah: tanggal 5, 9, dan 10 Desember 2002

• Hari Raya Natal: tanggal 26 Desember 2002

Sementara untuk cuti bersama tahun 2003 ditetapkan sebagai berikut:

• Idulfitri 1424 Hijriah: tanggal 24, 27, dan 28 November 2003

• Hari Raya Natal: tanggal 26 Desember 2003

Sejak saat itulah daftar hari libur nasional dan cuti bersama diperbarui secara berkala melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Penyesuaiannya mengikuti kalender keagamaan dan pertimbangan efisiensi pelayanan publik.

Daftar Hari Libur Nasional 2025 

Berikut ini adalah daftar hari libur nasional 2025 yang perlu diketahui:

• Rabu, 1 Januari: Tahun Baru Masehi

• Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

• Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576

• Sabtu, 29 Maret: Hari Nyepi

• Senin, 31 Maret: Idulfitri 1446 H

• Selasa, 1 April: Idulfitri 1446 H

• Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus

• Minggu, 20 April: Paskah

• Kamis, 1 Mei: Hari Buruh

• Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak

• Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

• Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

• Jumat, 6 Juni: Iduladha 1446 H

• Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam

• Minggu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan

• Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

• Kamis, 25 Desember: Natal.  

Daftar Cuti Bersama 2025

Berikut ini adalah daftar cuti bersama 2025 yang perlu diketahui:

• Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek

• Jumat, 28 Maret: Hari Nyepi

• Rabu, 2 April: Idulfitri

• Kamis, 3 April: Idulfitri

• Jumat, 4 April: Idulfitri

• Senin, 7 April: Idulfitri

• Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak

• Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

• Senin, 9 Juni: Iduladha

• Jumat, 26 Desember: Natal.  

Demikian pembahasan mengenai awal mulanya penerapan cuti bersama di Indonesia hingga perbedaannya dengan libur nasional. Semoga bermanfaat!