Perkuat Tata Kelola BOSP 2026, Dindik Tulungagung Lakukan Sosialisasi

Reporter

Anang Basso

Editor

Dede Nana

28 - Aug - 2026, 06:33

Sosialisasi pengelolaan BOSP 2026 ke para kepala sekolah / Foto :Istimewa for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulungagung, memperkuat tata kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026 bagi sekolah dasar negeri. Tata kelola dilakukan untuk memastikan dana pendidikan berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Fajar Widariyanto melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dwi Teguh Prasetya, mengatakan sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman satuan pendidikan mengenai pengelolaan BOSP.

Baca Juga : Raja Norwegia Harald V Meninggal Dunia, Sempat Dirawat karena Anemia Hemolitik

Ia menerangkan, pengelolaan BOSP bukan untuk mencari kesalahan maupun menambah beban sekolah. Namun merupakan upaya membangun tata kelola yang baik sekaligus memberikan perlindungan kepada satuan pendidikan dan kepala sekolah. 

"Setiap penggunaan dana BOSP harus dilakukan melalui tahapan yang jelas. Dana harus direncanakan, digunakan sesuai ketentuan, dicatat, dilaporkan, hingga dipertanggungjawabkan secara benar," kata Dwi Teguh, Jumat (28/8/2026). 

Kegiatan ini juga melibatkan BPKAD hingga Inspektorat atau sejumlah perangkat daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan tata kelola keuangan dan pengawasan.

Masing-masing memberikan perspektif sesuai kewenangannya, mulai dari tata kelola dan penggunaan BOSP, pencatatan serta pelaporan keuangan, pengelolaan aset, hingga aspek pengawasan dan pertanggungjawaban.

Menurut Dwi Teguh, sinergi diperlukan agar sekolah tidak hanya memahami bagaimana menggunakan dana, tetapi juga mengetahui konsekuensi administratif dari setiap transaksi yang dilakukan.

“Administrasi bukan sekadar kewajiban. Administrasi merupakan bagian dari perlindungan bagi sekolah dalam mengelola dana pendidikan secara benar dan bertanggung jawab,” tuturnya. 

Sekolah juga mendapat penekanan agar setiap transaksi diperiksa sejak tahap awal. "Setidaknya terdapat sejumlah hal yang harus dipastikan sebelum dana digunakan," paparnya. 

Baca Juga : Banyak UMKM Tersandung Masalah Legalitas, Pengacara Ini Ungkap Ancaman di Balik Bisnis

Lanjutnya, belanja harus tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Kemudian, penggunaan dana harus sesuai ketentuan dan belanja benar-benar berdasarkan kebutuhan sekolah. Selain itu, sekolah diminta memastikan harga yang digunakan wajar serta seluruh transaksi didukung bukti administrasi yang lengkap.

"Langkah ini penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari," tegasnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung memiliki peran melakukan pembinaan, fasilitasi, penelaahan, verifikasi, monitoring, serta pendampingan kepada satuan pendidikan. Untuk tanggung jawab pengelolaan BOSP di tingkat satuan pendidikan tetap berada pada kepala sekolah.

"Koordinasi antara sekolah dengan Pemerintah Daerah menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dana berjalan sesuai koridor yang ditetapkan," jelasnya. 

Melalui sosialisasi ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung berharap pengelolaan BOSP Tahun 2026 di seluruh SD negeri semakin tertib, transparan, dan akuntabel.