2.110 WBP di Malang Terima Remisi HUT ke-81 RI, 21 Orang Langsung Bebas

Reporter

Hendra Saputra

17 - Aug - 2026, 07:20

Momen WBP yang telah resmi keluar karena remisi. (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sebanyak 2.110 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Remisi diberikan dalam bentuk pengurangan masa pidana hingga pembebasan langsung bagi WBP yang memenuhi persyaratan. Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Lapas Kelas I Malang dan dilakukan oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, didampingi Kalapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar serta Kalapas Perempuan Malang Endang Margiati.

Baca Juga : Khidmat di Pasren Garuda, Saat Merah Putih Berkibar dalam Upacara HUT ke-81 RI di Desa Wates

Wahyu Hidayat mengatakan, remisi tidak semata-mata menjadi bentuk pengurangan masa hukuman bagi warga binaan. Lebih dari itu, pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus kesempatan bagi WBP untuk memperbaiki diri sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.

"Dengan remisi ini, menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk memberikan pembinaan kepada mereka. Sekaligus bentuk kepercayaan kepada WBP agar mereka bisa kembali ke tengah masyarakat dan berkelakuan lebih baik," jelas Wahyu.

Di Lapas Kelas I Malang, tercatat 1.752 WBP mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan. Sebanyak 1.725 orang menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana.

Sementara itu, 27 WBP lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang memungkinkan penerimanya memperoleh pembebasan. Dari jumlah tersebut, 17 orang dinyatakan dapat langsung bebas, sedangkan 10 WBP masih harus menjalani pidana subsidair sehingga belum dapat menghirup udara bebas.

Kalapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar menjelaskan, pemberian remisi tidak dilakukan secara otomatis. WBP harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas.

Proses penilaian dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Penilaian tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan apakah seorang WBP memenuhi syarat untuk memperoleh remisi.

"Kami punya SPPN serta beberapa asesor yang akan melakukan penilaian, sehingga warga binaan bisa mendapatkan remisi atau tidak," kata Christo.

Di sisi lain, Lapas Perempuan Malang memberikan Remisi Umum Kemerdekaan kepada 358 WBP. Rinciannya, 348 WBP menerima RU I dan 10 WBP mendapatkan RU II.

Baca Juga : Apa Itu Kartu Kredit Indonesia yang Baru Diresmikan BI? Begini Cara Pakainya

Dari 10 penerima RU II tersebut, empat WBP dinyatakan dapat langsung bebas. Sementara enam WBP lainnya masih harus menjalani pidana subsidair.

Salah satu WBP yang menerima remisi sekaligus bebas, Dewangga, mengaku bersyukur dan bahagia. Setelah menjalani masa pidana selama empat tahun, ia kini memiliki kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan melanjutkan kehidupan di luar lapas.

Selama menjalani masa pembinaan, Dewangga aktif mengembangkan keterampilan di bidang pertanian. Pengalaman tersebut menjadi bekal yang ingin terus dikembangkan setelah bebas.

"Tentunya senang dan bahagia sekali, bisa menerima remisi bebas usai menjalani masa pidana selama empat tahun. Setelah keluar, insyaallah mau lanjut aktivitas di bidang pertanian, sesuai dengan keterampilan yang saya tekuni selama di dalam," tandasnya.

Pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 RI tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani WBP. Bagi mereka yang langsung bebas, remisi sekaligus menjadi pintu untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan membawa keterampilan dan bekal pembinaan yang diperoleh selama berada di lapas.