Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Kota, 9 Aksi Terungkap di Jatim
Reporter
Irsya Richa
Editor
Yunan Helmy
11 - Aug - 2026, 07:16
JATIMTIMES - Polresta Malang Kota membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah di Jawa Timur setelah mengembangkan kasus hilangnya motor milik seorang mahasiswi di Kecamatan Sukun. Tiga terduga pelaku diamankan saat hendak bepergian menggunakan bus di Kabupaten Jombang.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial AC (23), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun. Sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya raib dari teras rumah pada Minggu 21 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca Juga : Terbukti Langgar Kode Etik, Keanggotaan dan Gelar Wakil 1 Raka Jatim Tio Ferdian Dicabut Tidak Hormat
Saat kejadian, sepeda motor dalam kondisi terparkir dan stang telah dikunci. Kemudian korban masuk ke rumah untuk beristirahat. Saat kembali keluar rumah, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, pengungkapan kasus ini tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/225/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 7 Agustus 2026, yang sebelumnya merupakan laporan masyarakat (LPM) dan ditingkatkan statusnya menjadi laporan polisi. Laporan korban menjadi titik awal penyelidikan yang kemudian mengarah pada dugaan jaringan curanmor lintas daerah.
“Korban memarkir sepeda motor Honda Beat hitam dalam kondisi terkunci stang. Saat korban masuk ke dalam rumah dan beristirahat, kemudian keluar sekitar pukul 12.00 WIB, kendaraan sudah tidak berada di tempat,” kata Lukman, Selasa (11/8/2026).
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, petugas memperoleh petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku hingga mengarah kepada MN (27), karyawan swasta asal Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Penyelidikan pun berkembang hingga polisi mengetahui adanya dugaan keterlibatan sejumlah pelaku lain. Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tim gabungan opsnal resmob berhasil menghentikan bus di simpang tiga Jalan Merdeka, Kabupaten Jombang. Dari dalam bus tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku,” imbuh Lukman.
Tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut yakni MN sebagai tersangka utama serta RJG dan MYP. Dalam pengembangan, RJG diamankan di wilayah hukum Polres Batu. Sedangkan MYP diamankan oleh Polres Tulungagung.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan dugaan keterkaitan para pelaku dengan sejumlah kasus curanmor di wilayah Jawa Timur. Komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali di Kota Batu, satu kali di Kota Blitar, satu kali di Kota Kediri, dan satu kali di Kabupaten Tulungagung.
Dengan demikian, sedikitnya terdapat sembilan aksi curanmor yang terungkap dalam pengembangan kasus tersebut di luar perkara pencurian sepeda motor milik korban di Kecamatan Sukun yang menjadi dasar penyelidikan Polresta Malang Kota.
Untuk menjalankan aksinya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Di antaranya satu lembar print out rekaman CCTV dan dua mata kunci letter T.
Baca Juga : Pelaku Aniaya Korban Pakai Kelapa Ditangkap Polisi usai Kabur 4 Bulan
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk memperkuat keterkaitan para tersangka dengan rangkaian pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah daerah.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 12 juta. Menurut dia, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan, termasuk dengan berkoordinasi bersama kepolisian di wilayah lain.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat serta kolaborasi Polresta Malang Kota dengan Polres jajaran Polda Jatim dalam menindaklanjuti aduan masyarakat,” jelasnya.
Menurut dia, kerja sama lintas wilayah menjadi penting karena dugaan aksi para pelaku tidak hanya terjadi di satu lokasi. Pengungkapan jaringan tersebut diharapkan bisa membantu mengungkap perkara curanmor lain yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta.
Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lingkungan rumah maupun tempat tinggal yang minim pengawasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila terjadi tindak kriminal,” imbau Lukman.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian maupun hendak melaporkan kejadian kriminal dapat memanfaatkan layanan pengaduan Polresta Malang Kota melalui call center 110.
