Hadiah Pejabat hingga Ghulul: Pelajaran Antikorupsi dari Masa Rasulullah SAW
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
A Yahya
10 - Jul - 2026, 01:16
JATIMTIMES - Korupsi dalam Islam tidak semata dipahami sebagai tindakan mengambil harta secara melawan hukum. Lebih dari itu, praktik tersebut dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Karena itu, sejak masa Rasulullah SAW, persoalan penyalahgunaan jabatan telah menjadi perhatian serius dengan penegakan aturan yang berlaku tanpa memandang besarnya nilai harta yang diselewengkan.
Pandangan tersebut sejalan dengan konsep yang dikemukakan ilmuwan sosial Syed Hussein Alatas yang mendefinisikan korupsi sebagai pencurian melalui penipuan dan penyalahgunaan kepercayaan. Dalam ajaran Islam, perilaku seperti itu tercermin dalam praktik risywah atau suap, serta ghulul, yakni mengambil harta yang bukan menjadi haknya, khususnya dalam urusan negara atau kepentingan bersama.
Baca Juga : Pencopotan Pejabat, Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Kedepankan Mekanisme Birokrasi
Landasan tersebut ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur'an. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 188, Allah berfirman, "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap para hakim dengan harta itu dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." Ayat ini menjadi salah satu pijakan utama bahwa penyalahgunaan harta maupun kewenangan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Sikap Rasulullah SAW terhadap praktik suap juga sangat tegas. Beliau bersabda, "Allah melaknat orang yang memberi suap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi). Hadis tersebut menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya persoalan pelaku utama, tetapi juga melibatkan setiap pihak yang memfasilitasi terjadinya praktik tersebut.
Ketegasan Rasulullah tampak ketika seorang petugas pemungut zakat bernama Abdullah bin Al-Latbiyah selesai menjalankan tugasnya. Ia menyerahkan hasil zakat kepada Rasulullah SAW, tetapi juga memisahkan sebagian harta dengan alasan merupakan hadiah untuk dirinya.
Alasan tersebut langsung dipersoalkan Rasulullah SAW. Beliau bersabda, "Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, lalu lihat apakah hadiah itu akan datang kepadanya atau tidak?" (HR. Bukhari dan Muslim). Pertanyaan tersebut menjadi penegasan bahwa hadiah yang diterima karena seseorang menduduki jabatan publik tidak dapat dipisahkan dari kewenangan yang sedang diembannya.
Peristiwa itu kemudian dijadikan pelajaran di hadapan masyarakat. Rasulullah SAW memperingatkan bahwa siapa pun yang mengambil sesuatu dari jabatannya tanpa hak akan mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah SWT pada Hari Kiamat. Pesan tersebut menunjukkan bahwa jabatan adalah amanah yang tidak boleh dijadikan sarana memperoleh keuntungan pribadi.
Prinsip yang sama ditegaskan kembali dalam hadis lain. Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang telah aku angkat sebagai pekerja dalam suatu jabatan, kemudian aku telah memberinya gaji, maka apa yang diambilnya selain gajinya adalah ghulul (korupsi)." (HR. Abu Dawud). Hadis ini memperjelas bahwa setiap keuntungan yang diperoleh karena jabatan di luar hak yang telah ditetapkan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan amanah.
Baca Juga : Khutbah Jumat 10 Juli 2026: Empat Jalan Meraih Kebahagiaan yang Hakiki
Prinsip tersebut juga terlihat dalam kisah setelah Penaklukan Khaibar. Seorang budak bernama Mid'am meninggal akibat terkena anak panah. Sebagian sahabat mengira ia memperoleh kemuliaan sebagai syahid. Namun Rasulullah SAW justru menjelaskan bahwa Mid'am pernah mengambil sehelai mantel dari harta rampasan perang sebelum pembagian resmi dilakukan.
Menurut Rasulullah SAW, pelanggaran tersebut tetap memiliki konsekuensi meskipun nilai barang yang diambil tidak besar. Mendengar penjelasan itu, seorang sahabat segera mengembalikan beberapa utas tali yang sebelumnya ia ambil dari harta rampasan perang. Rasulullah SAW kembali mengingatkan bahwa bahkan barang yang tampak sepele sekalipun harus dikembalikan apabila bukan menjadi hak pemiliknya.
Berbagai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa penegakan integritas pada masa Rasulullah SAW tidak diukur dari besar kecilnya nilai kerugian. Penyalahgunaan amanah dipandang sebagai pelanggaran terhadap kepercayaan publik yang harus dicegah sejak awal, termasuk ketika dilakukan dengan dalih hadiah, pemberian, atau mengambil barang yang nilainya dianggap tidak seberapa.
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga memberikan sanksi moral kepada pelaku ghulul dengan tidak ikut menyalatkan jenazahnya, meskipun beliau tetap mempersilakan para sahabat melaksanakan salat jenazah. Sikap tersebut menjadi pesan bahwa amanah publik memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam Islam dan setiap bentuk korupsi, sekecil apa pun nilainya, akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
