Heboh Ketua MPR Diutus ke Iran, Bolehkah Presiden Memerintah MPR?

Reporter

Binti Nikmatur

07 - Jul - 2026, 05:25

Tampak warga membawa potret foto Ali Khamenei. Adapun delegasi lebih dari 100 negara dijadwalkan hadiri pemakaman Ali Khamenei. (Foto: Antara)

JATIMTIMES - Rencana keberangkatan Ketua MPR Ahmad Muzani ke Iran untuk menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, memunculkan perdebatan mengenai hubungan Presiden dengan lembaga negara. Polemik mencuat setelah Muzani menyebut dirinya bersama Menteri Luar Negeri Sugiono mendapat penugasan dari Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan, apakah Presiden dapat memerintah atau mengutus Ketua MPR dalam kapasitas sebagai pimpinan lembaga negara?

Baca Juga : Sebelum Dimakamkan di Iran, Jenazah Ayatollah Ali Khamenei Singgah di Dua Kota Suci Syiah Irak, Ada Apa?

Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menjelaskan hubungan Presiden dan MPR bukan hubungan atasan dengan bawahan. Menurutnya, kedua institusi sama-sama merupakan lembaga tinggi negara yang menjalankan hubungan konsultatif, bukan hubungan komando.

"Saya belum terinfo. Tapi, kalau Pak Presiden mengutus Ketua MPR, saya kira mekanismenya tidak seperti itu," ujar Bambang, dikutip Selasa (7/7/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan mekanisme ketatanegaraan Indonesia mengatur hubungan Presiden dan MPR sebagai hubungan antarlembaga negara yang sejajar.

"Ya, karena mekanisme hubungan antara MPR dan Presiden itu kan sama-sama sebagai lembaga tinggi negara," ujarnya.

Saat ditanya apakah Presiden seharusnya tidak dapat mengutus Ketua MPR, Bambang justru mengingatkan pentingnya memahami sistem ketatanegaraan.

"Ah, bagaimana kamu ini? Seperti tidak belajar tata negara saja," ucapnya.

Meski demikian, Bambang mengatakan konteksnya bisa berbeda apabila Ahmad Muzani hadir bukan dalam kapasitas sebagai Ketua MPR, melainkan sebagai kader partai politik.

"Lho, kalau bahwa itu sebagai kader, itu bisa. Tapi kalau bertindak sebagai Ketua MPR, ya beda kok. Jadi kalau soal (utusan) itu, saya belum dapat informasinya," katanya.

Menurut Bambang, apabila MPR hendak mengirim pimpinan lembaga untuk menghadiri agenda tertentu, mekanisme yang berlaku adalah melalui rapat pimpinan MPR terlebih dahulu.

"Kalau sesuai peraturan, pimpinan MPR rapat. Iya, toh? Kemudian dari MPR-MPR rapat, memutuskan mau memberikan pertimbangan ini ini, maka kita takziah ke sana," jelasnya.

Ia kembali menjelaksn bahwa komunikasi antara Presiden dan pimpinan MPR berlangsung melalui forum konsultasi antarlembaga, bukan melalui instruksi.

"Bahwa Presiden dan Ketua MPR statusnya dalam rapat sifatnya konsultatif. Itu diberlakukan atas lembaga-lembaga tinggi negara. Kalau saling bertemu pimpinannya, itu rapatnya namanya rapat konsultasi. Jadi tidak memerintah, tetapi konsultatif. Bisa konsultasi. Saya mau konsultasi soal ini, barangkali kita meng-endorse sesuatu, boleh. Clear," tutur Bambang.

Baca Juga : Kartu Merah Balogun Dianulir FIFA, Ulangi Kontroversi Piala Dunia 1962

Hingga saat memberikan keterangan, Bambang mengaku belum menerima undangan rapat pimpinan MPR yang membahas keberangkatan Ahmad Muzani ke Iran.

"Ya untuk yang ini aku belum dapat rapat, belum dapat undangan," katanya.

Meski menyampaikan pandangannya mengenai tata hubungan antarlembaga negara, Bambang mengungkapkan bahwa dirinya tidak sedang menilai telah terjadi pelanggaran prosedur ketatanegaraan.

"Bukan saya tidak mengatakan melanggar. Kalian yang mengatakan itu. Jangan nanti 'Pacul melanggar ini', kan nggak. Saya hanya menyatakan bahwa tata beracara di dalam ketatanegaraan kita sesama lembaga tinggi negara sifatnya pimpinannya bersifat konsultatif rapatnya. Tidak ada prosedur kemudian memerintahkeun," tuturnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa Presiden memang memiliki kewenangan sebagai kepala pemerintahan, tetapi kewenangan tersebut dijalankan terhadap jajaran pemerintahan.

"Bahwa Presiden kepala pemerintahan, yes. Tapi yang diperintah siapa? Yang diperintah adalah birokratnya, understand? Iya dong. Clear toh? Nah ini supaya diluruskan dulu cara berpikirnya," tutup Bambang.

Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani melalui media sosial mengatakan bahwa dirinya bersama Menteri Luar Negeri Sugiono akan menghadiri prosesi pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Masyhad, Iran, pada Kamis (9/7/2026).

Muzani menyebut keberangkatan tersebut dilakukan atas penugasan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk penghormatan Pemerintah Indonesia sekaligus penyampaian belasungkawa kepada pemerintah dan rakyat Iran atas wafatnya Ayatollah Ali Khamenei.

Senada dengan itu, Menteri Luar Negeri Sugiono juga menyampaikan dirinya dijadwalkan menghadiri prosesi pemakaman setelah melakukan koordinasi dengan pemerintah Iran.