SPMB Jenjang SMP di Kota Batu Buka 647 Kursi Jalur Domisili, Disdik Antisipasi Koordinat Palsu

Reporter

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

16 - Jun - 2026, 03:28

Pengurusan administrasi SPMB salah satu SMPN di Kota Batu.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Rangkaian Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP negeri di wilayah Kota Batu bergulir ketat. Siswa-siswi lulusan SD diketahui mulai memperebutkan kuota di jalur domisili. 

Pihak dinas terkait mencatat, daya tampung yang disediakan untuk jalur ini hanya sebanyak 647 kursi saja, atau setara dengan 40 persen dari keseluruhan total kuota yang tersedia di Kota Batu.

Baca Juga : 13 Pendaki Semeru Diamankan, Diduga Lakukan Pendakian Ilegal

Dibukanya jalur pamungkas tersebut sekaligus menandai berakhirnya kesempatan bagi para calon murid baru untuk bisa mengamankan bangku di SMP negeri pada tahun ajaran ini. Ketatnya persaingan di faset terakhir ini pun langsung memicu antusiasme yang luar biasa besar dari para wali murid.

Di SMPN 2 Batu misalnya, ratusan orang tua siswa bahkan dilaporkan sudah memadati area sekolah sejak pukul 04.00 WIB demi mengamankan nomor antrean pendaftaran lebih awal.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batu, Cahya Wisesa, menjelaskan bahwa penentuan kelulusan pada jalur domisili ini murni didasarkan pada jarak geometris rumah calon peserta didik menuju sekolah tujuan.

Kendati demikian, agar sebaran siswa baru bisa lebih merata dan tidak bertumpuk di satu lokasi geografis tertentu saja, Disdik menerapkan skema aturan baru yang jauh lebih rigid. “Sistemnya per RW sudah masuk peta zonasi,” terangnya, belum lama ini.

Pria yang akrab disapa Sesa tersebut saat membeberkan, meski diserap berdasarkan klaster RW, pembagian kursi yang berkeadilan ini dipastikan tidak akan bisa menampung seluruh siswa yang mendaftar. Sesa mengestimasi, hanya ada sekitar 30 hingga 40 persen lulusan SD  yang berkesempatan tertampung di tiap RW.

“Setiap wilayah jatah kuotanya tidak sama, bahkan ada yang hanya kebagian satu sampai lima kursi saja jatahnya,” papar Sesa.

Guna mengantisipasi potensi kecurangan manipulasi titik koordinat rumah yang kerap menjadi kendala tahunan, Disdik menyiagakan tim verifikasi khusus di setiap sekolah. Walaupun proses pengisian data dilakukan mandiri, proses input ke sistem wajib melalui operator sekolah alias dilakukan on the spot.

Baca Juga : Gegara Pengolahan Limbah, Operasional Tiga Dapur MBG di Kota Batu Dihentikan

Penentuan titik rumah pun dilakukan secara transparan, di mana layar monitor komputer operator akan dihadapkan langsung ke arah wali murid yang mendampingi di lokasi.

"Jadi, orang tua bisa melihat langsung proses penentuan titiknya. Begitu data dikunci dan diverifikasi, sistem otomatis mengunci dan tidak bisa diubah-ubah lagi," tambah dia.

Ketatnya SPMB berbasis RW ini juga dibentengi dengan validasi administrasi kependudukan yang sangat ketat. Sesa menegaskan, pihak panitia sekolah sama sekali tidak menerima surat keterangan (suket) domisili sementara sebagai dokumen pengganti kartu keluarga (KK).

Seluruh berkas dokumen asli mulai dari KK hingga dokumen pendukung lainnya wajib dipindai dan divalidasi langsung di hadapan petugas, dibarengi penandatanganan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak di atas meterai oleh wali murid.

“Bahkan, kami lihat juga tidak boleh ada riwayat kepindahan domisili yang masanya kurang dari satu tahun,” tegas Sesa.