Heboh Taruhan Prabowo Lengser di Polymarket, Pemerintah Langsung Blokir Situsnya

24 - May - 2026, 12:07

Dugaan nama Presiden Prabowo ada dalam taruhan di aplikasi Polymarket. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Nama Presiden Prabow Subianto mendadak ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul pasar taruhan politik di platform prediksi berbasis kripto Polymarket.

Dalam pasar prediksi itu, Prabowo disebut tidak lagi menjabat sebagai Presiden Indonesia sebelum tahun 2027. Isu tersebut langsung menuai beragam reaksi dari warganet. 

Baca Juga : Cara Mengenali Orang Sukses dari Kebiasaan Mereka di Akhir Pekan, Ternyata Bukan Rebahan Seharian

Dalam pasar taruhan yang beredar, pengguna diminta memilih opsi “yes” atau “no” terkait kemungkinan Prabowo berhenti menjabat sebelum tenggat waktu tertentu. Kondisi “yes” dianggap terpenuhi jika Prabowo berhenti menjadi presiden karena alasan apa pun, mulai dari mundur, diberhentikan, ditahan, hingga tak lagi mampu menjalankan tugasnya.

Bahkan, pengumuman resmi mengenai berhentinya jabatan presiden disebut sudah cukup untuk menyelesaikan pasar taruhan itu tanpa harus menunggu tanggal efektif pemberhentian.

Platform tersebut juga menyediakan beberapa pilihan batas waktu prediksi, mulai dari akhir Mei 2026, Juni 2026, hingga Desember 2026.

Data yang ramai beredar menunjukkan peluang opsi “YES” untuk akhir Desember 2026 berada di kisaran 19 persen. Sementara peluang untuk akhir Juni sekitar 11 persen. Adapun untuk akhir Mei angkanya jauh lebih kecil, sekitar 2 persen.

Skema di platform itu membuat pengguna membeli kontrak “yes” atau “no” menggunakan aset kripto. Jika prediksi yang dipilih benar, pengguna disebut bisa memperoleh keuntungan dari taruhan tersebut.

Fenomena ini sontak viral di media sosial. Salah satu akun @nowdots yang mengunggah pasar taruhan itu disukai hingga 56,7 ribu pengguna dan 3,2 ribu komentar. Banyak yang menjadikannya bahan candaan, sementara sebagian lain mengaitkannya dengan situasi politik dan ekonomi nasional.

Tak sedikit pula komentar yang menyebut adanya dugaan “orang dalam” yang dianggap memiliki informasi tertentu sehingga ikut memasang taruhan di platform tersebut.

Munculnya taruhan politik tersebut langsung mendapat respons dari pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutus akses terhadap situs Polymarket di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan platform yang memfasilitasi taruhan berbasis uang tetap masuk kategori judi online meski dikemas sebagai prediction market dan menggunakan teknologi blockchain maupun aset kripto.

Baca Juga : Gelar Makan Siang Bersama: Cara Lapas Banyuwangi Rajut Kebersamaan Warga Binaan

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Alex, dikutip dari situs resminya, Minggu (24/5/2026). 

Selain memblokir situs utama, Kemkomdigi juga mengaku tengah menelusuri akun-akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket untuk dilakukan pembatasan akses lebih lanjut.

Menurut pemerintah, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya pengguna internet dan generasi muda, dari praktik spekulasi digital yang dinilai menyerupai perjudian online.

Pemerintah menyebut pemblokiran terhadap Polymarket bukan hanya dilakukan Indonesia. Beberapa negara lain juga telah mengambil langkah serupa karena platform tersebut dianggap memiliki unsur perjudian.

Singapura, Brasil, dan India disebut sudah lebih dulu melakukan pemblokiran resmi. Sementara negara seperti Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai regulasi masing-masing.

Kemkomdigi pun mengimbau masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam aktivitas taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto.

Pemerintah menilai aktivitas semacam itu bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.