Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Menurut Islam, Bolehkah? Ini Penjelasan NU dan MUI
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - May - 2026, 10:54
JATIMTIMES - Perayaan Iduladha selalu identik dengan penyembelihan hewan kurban dan pembagian daging kepada masyarakat. Selain menjadi ibadah tahunan umat Islam, momen ini juga sarat dengan nilai kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama.
Namun di tengah pelaksanaan kurban, masih banyak pertanyaan yang sering muncul di masyarakat. Salah satunya mengenai hukum menjual kulit hewan kurban. Praktik penjualan kulit sapi atau kambing kurban memang cukup sering ditemui di berbagai daerah. Biasanya, hasil penjualan digunakan untuk biaya operasional panitia, kebutuhan masjid, hingga ongkos penyembelihan.
Baca Juga : Jangan Remehkan Kaum Miskin, Rasulullah Sebut Orang Lemah Dekat dengan Surga
Meski sudah dianggap lumrah, praktik tersebut ternyata memiliki aturan tersendiri dalam syariat Islam. Mayoritas ulama menyebut bahwa bagian hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan, termasuk kulitnya.
Penjelasan NU Soal Hukum Menjual Kulit Kurban
Mengutip penjelasan dari nu.or.id, mayoritas ulama menegaskan bahwa bagian hewan kurban tidak boleh dijual. Larangan ini tidak hanya berlaku pada daging, tetapi juga meliputi kulit, tanduk, bulu, hingga bagian lainnya.
Dalam kitab Al-Majmu’, Imam Nawawi menjelaskan bahwa orang yang berkurban tidak diperbolehkan menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Pendapat tersebut merujuk pada hadis Rasulullah SAW:
“Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.”
Dalam pandangan mazhab Syafi’i, hewan kurban merupakan bentuk ibadah sekaligus sedekah kepada masyarakat. Karena itu, seluruh bagian hewan kurban sebaiknya diberikan atau dimanfaatkan tanpa unsur transaksi jual beli.
Penjelasan serupa juga dimuat dalam islam.nu.or.id. Disebutkan bahwa menjual bagian hewan kurban dikhawatirkan dapat mengurangi nilai ibadah kurban itu sendiri, sebab hewan yang sudah diniatkan untuk ibadah tidak boleh dijadikan komoditas perdagangan.
Panitia Kurban Tidak Boleh Membayar Jagal dengan Kulit
Hal lain yang juga sering terjadi di masyarakat adalah memberikan kulit hewan kurban kepada tukang jagal sebagai upah penyembelihan. Dalam pandangan mayoritas ulama, praktik tersebut juga tidak diperbolehkan apabila kulit diberikan sebagai bentuk pembayaran jasa.
Panitia kurban dianjurkan membayar jasa penyembelih menggunakan uang pribadi, kas masjid, atau sumber lain di luar bagian hewan kurban. Adapun jika tukang jagal diberi daging atau kulit sekadar hadiah dan bukan upah, maka hal itu diperbolehkan.
Ketentuan ini didasarkan pada hadis riwayat Sayidina Ali RA. Ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkannya untuk mengurus hewan kurban dan membagikan seluruh bagian hewan tersebut, serta melarang memberikan bagian apa pun kepada jagal sebagai upah.
Penjelasan MUI tentang Penjualan Kulit Hewan Kurban
Penjelasan senada juga disampaikan oleh mui.or.id. Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menegaskan bahwa hewan kurban pada dasarnya diperuntukkan untuk dibagikan kepada masyarakat dan bukan untuk diperjualbelikan.
Menurutnya, esensi kurban terletak pada ibadah dan keikhlasan berbagi. Karena itu, menjadikan bagian hewan kurban sebagai barang dagangan dinilai tidak sesuai dengan tujuan utama syariat kurban.
Baca Juga : Kapan Puasa Arafah 2026? Catat Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
Meski demikian, kulit hewan kurban tetap boleh dimanfaatkan selama tidak diperjualbelikan. Kulit tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:
• Dijadikan bedug masjid
• Diolah menjadi alas atau kerajinan
• Diserahkan kepada pihak tertentu untuk dimanfaatkan
• Digunakan untuk kebutuhan sosial dan pendidikan
Dengan catatan, proses pemanfaatannya tidak mengandung unsur transaksi jual beli yang bertujuan mencari keuntungan pribadi.
Bagaimana Jika Penjualan untuk Kepentingan Masjid?
Di tengah masyarakat, muncul pula pertanyaan mengenai boleh tidaknya menjual kulit kurban apabila hasilnya digunakan untuk kepentingan masjid atau operasional panitia.
Sebagian ulama memang membahas adanya kondisi tertentu yang berkaitan dengan kemaslahatan umum. Namun mayoritas pendapat tetap menyarankan agar kulit hewan kurban tidak dijual secara langsung. Sebagai alternatif, kulit dapat diserahkan kepada pihak yang membutuhkan atau diolah tanpa mekanisme jual beli.
Karena itu, panitia kurban sebaiknya memahami aturan syariat sebelum mengambil keputusan terkait pengelolaan bagian hewan kurban. Langkah ini penting agar ibadah kurban tetap sah dan tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.
