Pemdes Sumberbrantas Layangkan Surat, Desak Penghentian Aktivitas Pengeboran Sumur PT Esa Swardhana Thani
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Dede Nana
28 - Apr - 2026, 03:17
JATIMTIMES – Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberbrantas melayangkan surat permintaan penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan dan pengeboran sumur kepada pimpinan PT Esa Swardhana Thani (PT Satani). Langkah tegas ini diambil menyusul adanya tuntutan dari warga RT 005 RW 006 Dusun Jurang Kuali (Gimbo), Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Dalam surat bernomor 470/73/35.79.02.2009/2026 tersebut, Kepala Desa Sumberbrantas Saniman menekankan bahwa penghentian ini didasari atas belum dipenuhinya beberapa poin kesepakatan oleh pihak perusahaan.
Baca Juga : Proyek Jalan Pasar Gadang Ditarget 7 Bulan, Proses Tender Segera Dilakukan
Salah satu poin krusial adalah janji kompensasi sebesar 10 persen debit air kepada warga yang hingga kini belum terealisasi. Padahal, kesepakatan tersebut telah dibuat sejak 4 September 2023 lalu.
Selain masalah kompensasi, Pemdes juga menyoroti minimnya sosialisasi kepada warga terkait rencana kegiatan pengeboran air tahap kedua yang kini diperkuat dengan kehadiran alat bor di lokasi.
"Pemdes bersurat untuk pemberhentian kegiatan di sana untuk sementara, terhitung mulai hari ini. Ini berlaku sampai tuntutan warga terpenuhi dulu," tegas Saniman saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).
Langkah penghentian sementara ini diharapkan menjadi ruang bagi pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat terdampak, khususnya warga Dusun Jurang Kuali yang khawatir akan keberlangsungan pasokan air bersih mereka.
Saniman menjelaskan, kesepakatan kompensasi tersebut sebenarnya sudah ada sejak 4 September 2023. Namun, hingga alat bor tahap kedua didatangkan pada April 2026 ini, komitmen tersebut tak kunjung terealisasi.
Kondisi ini diperparah dengan minimnya sosialisasi kepada warga terdampak. Masyarakat merasa khawatir aktivitas pengeboran untuk budidaya stroberi tersebut akan mengancam ketersediaan air bersih di wilayah hulu.
Terkait perizinan, Saniman mengakui pihak perusahaan mengeklaim telah mengantongi izin lengkap dari pemerintah pusat. Namun, salinan dokumen tersebut baru diterima pihak desa pada 15 April 2026 lalu.
Baca Juga : Proyek Tomoland di Kabupaten Malang Disorot, Desa Klaim Tak Pernah Terima Pengajuan Izin
"Memang perizinannya dari atas (pusat), bukan dari desa. Tapi bukan berarti perusahaan bisa mengabaikan dampak lingkungan dan kepentingan masyarakat di sini," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa izin operasional tidak serta-merta memberi ruang bagi perusahaan untuk melanggar hak masyarakat lokal. Menurutnya, jika ada dampak lingkungan yang nyata, warga memiliki hak penuh untuk menuntut.
Sebagai tindak lanjut, Pemdes Sumberbrantas berencana memfasilitasi pertemuan mediasi antara manajemen PT Satani dengan warga. Saniman pun menyatakan kesiapannya jika persoalan ini harus dibawa ke tingkat DPRD Kota Batu.
"Kita dampingi sampai ke dewan supaya semua pihak tahu dan masalah ini cepat terselesaikan. Kepentingan warga dan kelestarian lingkungan harus tetap menjadi prioritas utama," pungkas Saniman.
