Baru Jadi PNS, Namun Ingin Segera Mutasi ke Tempat Asal, Apakah Bisa?

30 - Aug - 2024, 06:02

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bogor mengikuti pengambilan sumpah janji PNS formasi tahun 2021. (Foto: Antara)

JATIMTIMES - Setiap kali ada pembukaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), selalu banyak perhatian tertuju pada proses tersebut. Setelah dinyatakan lolos seleksi CPNS, pengangkatan resmi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasanya dilakukan setelah satu tahun.

Dalam perjalanan karier sebagai PNS, terkadang muncul keinginan untuk berpindah tugas atau mengajukan mutasi. Lalu, bagaimana aturan terkait mutasi bagi PNS?

Baca Juga : Selebgram Shella Selpi Lizah Meninggal Dunia Imbas Kanker Ovarium, Ini Gejalanya

Menurut informasi yang dilansir dari akun resmi Instagram BKN Pusat, PNS tidak diperbolehkan mengajukan perpindahan ke instansi lain karena alasan pribadi, setidaknya selama 10 tahun setelah resmi diangkat sebagai PNS. 

“Ketentuan ini sesuai dengan pernyataan yang ditandatangani oleh pelamar saat mendaftar CPNS,” jelas pernyataan dari BKN.

Aturan tersebut telah diterapkan beberapa tahun terakhir untuk CPNS yang diangkat, menegaskan komitmen terhadap stabilitas penempatan tugas PNS di instansinya.

Bagaimana Jika Dipindahkan oleh Instansi Sendiri Sebelum 10 Tahun?

Jika mutasi yang dilakukan masih berada di lingkungan instansi yang sama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai di lingkup instansi tersebut. 

Artinya, perpindahan antar unit kerja di instansi yang sama masih diperbolehkan, tetapi mutasi antar-instansi tidak diperkenankan sebelum masa 10 tahun tersebut berakhir, sesuai dengan ketentuan yang ditandatangani.

Pengertian Mutasi PNS

Mutasi PNS adalah perpindahan tugas dari satu instansi ke instansi lainnya atau perpindahan dalam instansi yang sama, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Proses ini diatur secara jelas melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS.

Terdapat enam jenis mutasi yang dapat dilakukan oleh PNS, yaitu:

1. Mutasi dalam satu instansi pusat atau daerah

2. Mutasi antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi

3. Mutasi antar-kabupaten/kota lintas provinsi

4. Mutasi dari provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat, atau sebaliknya

5. Mutasi antar-instansi pusat

6. Mutasi ke perwakilan negara Indonesia di luar negeri.

 

Selain mutasi yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan organisasi, pengajuan mutasi juga dapat dilakukan atas inisiatif PNS sendiri.

Proses Pengajuan Mutasi

Setiap instansi memiliki perencanaan mutasi PNS yang disesuaikan dengan kompetensi pegawai, persyaratan jabatan, dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Mutasi bisa dilakukan paling cepat setelah dua tahun bekerja dan paling lama setelah lima tahun.

Persyaratan teknis pengajuan mutasi meliputi:

1. Surat permohonan mutasi dari PNS bersangkutan, dan surat usul mutasi dari PPK instansi penerima yang mencantumkan jabatan yang akan diisi

2. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal yang mencantumkan jabatan yang akan ditinggalkan

3. Surat pernyataan bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau proses peradilan, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang

4. Dokumen terkait analisis jabatan dan analisis beban kerja

5. Salinan sah keputusan pangkat/jabatan terakhir

6. Penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir yang bernilai baik

7. Surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas

8. Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat instansi asal.

 

Ketentuan dalam Rekrutmen CPNS

Beberapa instansi, saat membuka rekrutmen CPNS, mensyaratkan pelamar untuk bersedia mengabdi di instansi tersebut tanpa mengajukan mutasi ke unit lain atau ke instansi lain, kecuali ada kebutuhan organisasi. 

Misalnya, pada rekrutmen CPNS 2024, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mensyaratkan pendaftar untuk mengabdi minimal selama 10 tahun tanpa mengajukan pindah ke instansi lain.

Baca Juga : 84 Paslon Bertarung di Pilkada Jatim 2024, 5 Daerah Diisi Calon Tunggal

Untuk diketahui, mutasi yang diajukan secara pribadi, maka harus mendapatkan persetujuan dari PPK kementerian atau lembaga yang bersangkutan sangat dibutuhkan. Artinya, mutasi bisa disetujui atau ditolak, tergantung kebutuhan organisasi.

Untuk mengajukan mutasi antar-instansi, ada sembilan persyaratan utama yang harus dipenuhi:

1. Dokumen analisis jabatan dan beban kerja

2. Surat permohonan mutasi dari PNS bersangkutan

3. Surat usul mutasi dari instansi penerima yang mencantumkan jabatan yang akan diisi

4. Surat persetujuan mutasi dari instansi asal yang mencantumkan jabatan yang akan ditinggalkan

5. Surat pernyataan bahwa PNS yang dimutasi tidak sedang menjalani hukuman atau proses peradilan

6. Salinan keputusan pangkat dan jabatan terakhir

7. Salinan penilaian kinerja dua tahun terakhir yang bernilai baik

8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas

9. Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat instansi asal.

 

Berkas usulan mutasi harus diproses oleh BKN, dengan keputusan mutasi paling lambat diberikan 15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.