Viral Pemotor Kendarai Motor Sambil Rebahan, Polisi Langsung Angkat Bicara
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
26 - Sep - 2023, 07:15
JATIMTIMES - Viral di media sosial aksi seorang pria mengendarai motor sambil rebahan di tengah padatnya kendaraan yang ada di jalanan tersebut.
Momen pria mengendarai motor sambil rebahan itu diunggah oleh akun Instagram @depok24jam.
Baca Juga : Ketua Askab BPD Tulungagung Hasil Rakerda Jawab Tudingan "Cacat Hukum"
Dilihat pada Selasa (26/9/2023) nampak pemotor dengan nomor polisi B 3784 TXT mengenakan kaos dan celana hitam sambil menenteng tas ransel dalam posisi setengah rebah. Terlihat kepala pemotor ditahan menggunakan tangan sedangkan untuk menarik gas menggunakan kaki tidak dilengkapi helm.
Selain itu, pria tersebut juga terlihat membawa tas yang ia letakkan ditangannya. Sementara di sekeliling pria itu terlihat beberapa kendaraan melaju dengan cukup kencang.
"Hidup lagi capek2nya liat yg naik motor panas2 begini," tulis keterangan dalam video, dikutip Selasa (26/9/2023).
Diketahui, pria itu melancarkan aksinya yang membahayakan itu di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat. Aksi pemotor itu terjadi dari arah Jakarta menuju Depok melalui Jalan Raya Margonda.
Aksi pria itu pun viral dan menuai beragam komentar warganet.
"Kalau jatuh nyenggol pengendara lain, "namanya musibah ga ada yg tau" tulis @goar****.
"Ingin viral, apa daya malah melanggar pasal," tulis @dhic***.
Baca Juga : Viral, Pemeran 'Agil' Keluarga Cemara Berjualan Ikan di Pasar?
"Skil mendekatkan diri pada tuhan..kalo ngerepotin org awas aja," tulis @putria***.
Sementara menanggapi berita viral itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra meminta warga agar berkendara dengan tertib lalu lintas di wilayah hukum Kota Depok.
"Mengimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib berlalulintas," ucap Multazam saat dikonfirmasi dikutip dari Okezone Selasa (26/9/2023).
Multazam menjelaskan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ 22/2009) telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009).
"Jika pengendara mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di nalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009)," tegasnya.
