Anak Panti di Tulungagung Dianiaya Pengurus dengan Pisau

Reporter

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy

28 - Apr - 2023, 02:52

Tersangka NT saat diamankan di Polsek Ngunut. (Foto : Dokpol For Tulungagung)

JATIMTIMES - Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pengurus terhadap anak panti Asuhan terjadi di wilayah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Kejadian ini kemudian dilaporkan polisi dan pelaku diamankan.

Kapolsek Kompol Rudi Purwanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di Panti Asuhan Kasih Allah.

Baca Juga : 1 Polisi Tertembak di Perut Buntut Polres Jeneponto Diserang Massa Tak Dikenal

Pelaku adalah NT (36), warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut. Dia diamankan pada Rabu (26/4/2023). "Pelaku berhasil diamankan," kata Anshori, Kamis (27/4/2024).

Tersangka NT diamankan di panti asuhan pada pukul 08.00 WIB.

Sedangkan korban berinisial  TR (20), warga Desa Gilang. "Awalnya petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut, menerima laporan dari masyarakat bahwa di Panti Asuhan Kasih Allah Desa Gilang, telah terjadi tindak pidana penganiayaan pengurus terhadap penghuni panti asuhan," ungkapnya.

Selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut yang menerima laporan itu mendatangi TKP penganiayaan dan mendapati NT sudah diamankan oleh para saksi.

"Selanjutnya terlapor berikut barang bukti sebuah pisau dibawa ke Polsek Ngunut untuk diadakan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Baca Juga : Heboh Suami Iis Dahlia Cium Bibir Anak Sambung, Begini Penjelasan Menurut Agama Islam

Dari hasil interogasi sementara terhadap terlapor, diperoleh informasi bahwa NT melakukan penganiayaan karena ia sebagai pengurus merasa jengkel. “Terlapor sebagi pengurus merasa jengkel karena korban sering melanggar peraturan. Kalau ditegur, terkadang tidak terima," ujar kasi humas.

Atas kejadian penganiayaan itu, korban dengan inisial TR mengalami luka sayat pada leher sebelah kanan dan luka pada tangan dan lengan sebelah kiri.
  
Atas perbuatanya, NT dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dan saat ini dilakukan penahanan di Polsek Ngunut Polres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut.