Satpol PP Gresik Sita Puluhan Miras di Wilayah Ujungpangkah
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
A Yahya
30 - Oct - 2022, 10:14
JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik melakukan operasi warung yang diduga menjual minuman keras. Tepatnya di Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah.
Operasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Bahwa, terdapat warung yang disinyalir menjual miras secara bebas.
Baca Juga : Puluhan Orang Pingsan di Festival Musik 'Berdendang Bergoyang', Hari Ketiga Dibatalkan
Alhasil, puluhan miras berbagai jenis berhasil ditemukan. Polisi penegak perda itu langsung menyita dan membawanya ke kantor Satpol PP di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Gresik.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto mengatakan, operasi melibatkan TNI - Polri dari wilayah Ujungpangkah. Miras ditemukan di sebuah kardus yang tersimpan rapi.
"Totalnya ada 46 botol miras berbagai jenis dan dua jerigen tuwak," kata Suprapto, Minggu (30/10/2022).
Suprapto mengatakan, pemilik warung langsung diberikan surat panggilan sebagai tindak lanjut pemeriksaan di Kantor Satpol PP Gresik. Yang kemudian, akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Juga : Terkendala Akses, Kerusakan akibat Bencana Malang Selatan Baru Dapat Diinventarisasi
Razia dilakukan bertujuan untuk menjaga situasi dan kondisi Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif. Tidak ada lagi warung meresahkan.
"Operasi dilakukan sesuai Perda No. 19 Th. 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 Th. 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Gresik," pungkasnya.
