Digugat Ahli Waris soal Asuransi Jiwa, BRI Tuban Tawarkan Restrukturisasi Pinjaman

Reporter

Ahmad Istihar

Editor

A Yahya

21 - Aug - 2021, 01:53

Ilustrasi Bank Rakyat Indonesia (20/08/2021) (finansial bisnis/Jatim TIMES)

TUBANTIMES - Digugat ahli waris nasabah terkait pertanggungan asuransi jiwa,  PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Kantor Cabang Tuban mengelak. Sebaliknya, pihak bank menawarkan restrukturisasi angsuran kepada ahli waris nasabah melalui mediasi yang sudah dilakukan.

Respons itu disampaikan Pimpinan KC BRI Tuban, Budhy Triadi atas gugagatan ahli waris nasabah almarhum Achmad bernama Gemi asal Kecamatan Widang. Gemi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tuban perihal perkara asuransi jiwa yang tidak diberikan oleh BRI. 

Baca Juga : HUT RI, Transaksi di Pegadaian Cashback hingga 45 Persen

"Kami telah melakukan mediasi dengan nasabah tersebut. Kami tegaskan bahwa tidak terdapat pertanggungan asuransi jiwa. Dan telah menawarkan fasilitas restrukturisasi kepada yang bersangkutan," tulis Pimpinan KC BRI Tuban Budhy Triadi, Jum'at (20/08/2021).

Budhy mengakui telah melakukan koordinasi dengan pihak berwajib untuk kasus yang di perkarakan penggugat dalam hal ini Istri Almarhum Achmad. "BRI terus berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menyelesaikan perkara, sesuai peraturan perundangan yang berlaku," sambungBudhy.

Selain itu, di dalam keterangan resmi BRI Jatim yang diwakilkan langsung oleh Budhy menegaskan bahwa, pihak perbankan plat merah (BRI, red) ini berkomitmen untuk kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan kegiatan perbankan. "BRI senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan kegiatan operasional perbankan," tegas Pimpinan KCP BRI Tuban 

Diketahui BRI Tuban telah digugat ahli waris nasabah dengan kronologi awal perihal pinjaman kredit dari 2012-2015 oleh suami Gemi bernama Achmad, mengambil pinjaman senilai Rp 850 juta. Selang tahun 2016-2017 silam, almarhum Achmad melaksanakan perpanjangan kredit modal kerja berjangka waktu 12 bulan dengan perjanjian di hadapan notaris. Dilanjutkan perpanjangan kredit itu tahun 2018 dengan jangka waktu sama yakni 12 bulan, di bawah perjanjian tangan.

Namun, 2019 Achmad meninggal dunia, yang kemudian, Gemi ahli waris suaminya telah mengajukan surat kematian diterbitkan Dinas Pencatatan Sipil Tuban, untuk mengajukan asuransi jiwa kepada pihak bank BRI.

Baca Juga : BPJAMSOSTEK Serahkan Data BSU Tahap II, Ajak Pekerja Cek Kepatuhan Kepesertaan

Nahasnya, kata Gemi melalui kuasa hukumnya mengaku bahwa, tergugat BRI Cabang Tuban tidak memberikan asuransi jiwa kepada almarhum suaminya Achmad, sebaliknya dalam nota itu yang ada hanya asuransi kebakaran. 

Merasa kecewa dengan ketidak keterbukaan di tahun tersebut, akhirnya Gemi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tuban dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2021/PN Tbn.