Kasat Reskrim : Penyewa Kamar Kos Per Jam Bisa Dipidana
Reporter
Joko Pramono
Editor
Heryanto
22 - Dec - 2019, 01:28
Munculnya banyak kos bertarif per jam atau yang lazim disebut drive thru yang rentan dijadikan sarana berbuat asusila, membuat pihak kepolisian turun tangan.
Korp Bhyangkara itu akan berkoordinasi dengan satpol PP Kabupaten Tulungagung untuk mengungkap fenomena kos drive thru ini.
Polisi tak akan segan menindak jika ditemukan unsur pidana dalam penyalahgunaan kamar kos tersebut.
"Koordinasi itu untuk mengetahui detail ranah yang akan diambil. Misalnya, ke ranah perda,sosial atau hukum," Kata Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasatreskrim, AKP Hendi Septiadi, Sabtu (21/12/19).
Koordinasi ini perlu dilakukan untuk mengungkap modus dari penyewaan kos perjam ini, lantaran hyang pertama kali mengungkap modus ini adalah Satpol PP Tulungagung.
Nantinya pihaknya akan mempelajari modus yang dilakukan oleh penyewa dan pengguna.
Hendi menyebut jika mengarah ke ranah hukum, pihaknya perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mengetahui apakah aksi penyewa yang menyewakan ke sejumlah pasangan pelajar didapati unsur tindak pidana penyediaan dan mempermudah perbuatan pencabulan atau lainnya.
Jika ditemukan ada unsur itu dalam penyewaan kamar kos bertarif perjam itu, maka pihaknya tak akan segan menindak sesuai hukum.
", setelah koordinasi kami pelajari dululah ya. Kan ini usianya masih anak," jelasnya
Disinggung akankah ada penyisiran kos dengan modus serupa?
Hendi menyebut untuk penyisiran perlu sinergitas dengan intansi terkait, termasuk Satpol PP Tulungagung.
Tentu, sinergitas ini untuk menyamakan persepsi atau tujuan penyisiran itu. Misalnya, penertiban untuk keamanan ketertiban masyarakat dan lainnya.
"Ya harus sinergilah," tegasnya
Sebelumnya Satpol PP Kabupaten Tulungagung juga mengamankan sepasang pelajar yang kedaptan berduaan di dalam kamar kos yang disewa per jam pada Sabtu (14/12/19) lalu.
Keduanya diamankan di sebuah kamar kos di Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu yang berada di belakang RSUD dr. Iskak.
Mirisnya lagi keduanya masih berusia 15 dan 16 tahun. Dari pengakuan keduanya mereka menyewa kamar dari EV (16) yang merupakan siswi di salah satu SMK Negeri di Tulungagung.
Dari pengembangan yang dilakukan, EV ternyata bertindak sebagai makelar. Pemilik kamar sebenarnyua adalah RS (17) salah satu pelajar SMK Negeri di Timur TUlungagung.
Dari pengakuan RS, harga sewa perjamnya sekitar 15 ribu. Jika disewa seharin penuh maka tarifnya 100 ribu. Dalam sehari RS bisa menyewakan hingga 4 kali.
Dari pengakuan RS, dia menyewa kamar kos itu seharga Rp 300 per bulan.
RS mengaku bebas menggunakan kamar kos itu, asal uang sewa per bulan kepada pemilik rumah terbayar.
RS memanfaatkan komunitas rental kos per jam ini di grup Facebook.
Grup ini menjadi ajang komunikasi komunitas sesama pelaku rental kamar kos per jam, sekaligus tempat promosi.
