Ratusan Westafel 'Dimakan' Kepala Gudang, Bos Marmer Tulungagung Ini Meradang

Reporter

Anang Basso

Editor

Heryanto

01 - Mar - 2019, 02:17

Tersangka Wawan saat diamankan di Mapolres Tulungagung / Foto : Dokpol / Tulungagung TIMES

Pria yang merupakan pengusaha marmer Suharjo Prasetyo (44) warga Jalan Cakalang 115 RT 04 RW 01 Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing Kota Malang mendatangi Mapolres Tulungagung. 

Kedatangan Harjo tak lain untuk melaporkan seorang yang bernama Wawan Hadi Triono (35) yang bekerja sebagai buruh harian lepas, beralamat di dusun Rejowinangun RT 01 RW 02 Kelurahan Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.                                 

"Korban ini melapor karena adanya dugaan tindak pidana penggelapan uang," kata Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar melalui Kasubag Humas AKP Sumaji Kamis (28/02) sore

Kejadian ini sebenarnya sudah diketahui sejak bulan Juli 2018 lalu sampai bulan Pebruari 2019. Harjo yang merupakan pemilik UD Interlink Stone Indonesia Alamat Dusun Gamping Desa Gamping Kecamatan Campurdarat sebelum melapor mengaku telah melakukan audit. 

"Korban ini sebelum melapor telah melakukan audit barang yang masuk dan keluar dalam penjualan batu Wastafel kepada kepala gudang. Dari hasil audit itu ditemukan atau diketahui adanya selisih antara barang yang dibeli dengann jumlah barang persediaan yang ada," ungkap Sumaji.

Bukan hanya nilai kecil, selisih yang ditemukan Harjo 2300 buah Wastafel dan barang tersebut bila diuangkan senilai Rp. 316.010.000,-.

"Karena nilainya banyak, dan indikasinya digelapkan oleh kepala gudang, korban merasa dirugikan selanjutnya melaporkan kejadiannya ke Polsek Campurdarat," jelasnya

Atas kejadian tersebut, petugas yang telah menerima laporan langsung melakukan penyidikan dan mengamankan Wawan untuk selanjutnya dilakukan penahanan.